Jakarta (ANTARA) - Lembaga Administrasi Negara (LAN) mendorong pemerintah daerah untuk melakukan sinkronisasi peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kepala LAN Adi Suryanto mengatakan pemda mengalami kendala dalam melakukan harmonisasi perda dan perkada terhadap UU Cipta Kerja, antara lain keterbatasan jumlah dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di bidang hukum.

"Oleh karena itu, LAN merekomendasikan pemda untuk segera melakukan proses inventarisasi perda dan perkada, terutama yang bersinggungan terhadap UU Cipta Kerja," kata Adi Suryanto dalam keterangannya yang diterima Sabtu.

Baca juga: LAN membangun aplikasi intranet pantau kinerja pegawai

Pemda juga harus memperkuat SDM di bidang hukum melalui proses rekrutmen atau pengembangan kompetensi yang sudah ada, sehingga proses harmonisasi tersebut segera terwujud, tambahnya.

Selain itu, lanjut Adi, pemerintah pusat perlu segera menerbitkan peraturan teknis sebagai turunan UU Cipta Kerja sehingga dapat menjadi pedoman bagi pemda dalam menyusun perda dan perkada.

LAN telah menyusun metode MAVA (mapping, analysis, validation, and agenda) sebagai instrumen untuk sinkronisasi regulasi daerah terhadap UU Cipta Kerja.

Baca juga: LAN dorong peningkatan kapasitas aparatur kawasan timur Indonesia

"Metode tersebut disusun dengan memerhatikan kendala-kendala yang dialami pemda dan diharapkan dapat membantu pemda untuk segera mewujudkan ekosistem investasi dan kegiatan usaha," ujarnya.

Terkait sinkronisasi perda dan perkada terhadap UU Cipta Kerja tersebut, LAN melakukan kajian di Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Sumatera Selatan.

Pengambilan data kajian tersebut dilakukan secara online melalui focused group discussion (FGD) dan studi dokumentasi guna mempelajari jurnal, kajian pemda, dan peraturan daerah.

Baca juga: Kepala LAN paparkan langkah strategis pengembangan kompetensi ASN

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021