Jakarta (ANTARA) - Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI Taufik Basari menegaskan bahwa belum ada urgensi untuk dilakukannya amendemen terbatas terhadap UUD RI 1945.

Dia menilai gagasan amandemen terbatas hanya untuk satu atau dua pasal sulit dilakukan, karena norma konstitusi kait berkait antara yang satu dengan lainnya.

"Sikap NasDem sudah jelas terkait usulan amandemen terbatas terhadap UUD RI 1945, kami melihat saat ini belum ada urgensi untuk dilakukan amendemen konstitusi," kata Taufik Basari saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, keinginan untuk melakukan amendemen terbatas yaitu hanya untuk memunculkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), tidak bisa serta merta dilakukan begitu saja tanpa berdampak kepada sistem ketatanegaraan saat ini, seperti kedudukan MPR sebagai lembaga negara serta kedudukan dan pertanggungjawaban Presiden.

Sementara itu dia menilai, jika tetap ingin melakukan amendemen terbatas maka akan selalu berpotensi membuka kotak pandora untuk melakukan perubahan pada pasal-pasal lain.

Baca juga: Sikap PDIP dan Gerindra soal amendemen UUD 1945

"Namun karena perubahan amendemen harus berbasiskan kepada adanya kebutuhan dengan keinginan yang kuat dari rakyat, maka suara rakyat harus terlebih dahulu didengarkan," ujarnya.

Taufik Basari mengatakan amendemen konstitusi boleh saja dilakukan karena Pasal 37 UUD RI 1945 memberikan peluang namun untuk memutuskannya harus ada pelibatan publik secara luas tidak bisa hanya ditentukan pimpinan MPR atau sebagian fraksi di MPR saja.

Dia menilai, idealnya ada konsultasi publik yang masif sehingga akan terlihat apa yang menjadi harapan masyarakat karena amendemen konstitusi berbeda dengan pembuatan UU.

"Konstitusi adalah hukum dasar, karena itu melakukan amendemen konstitusi berarti melakukan perubahan fundamental yang akan mempengaruhi sistem tata negara dan proses kebangsaan kita," katanya.

Menurut dia, kebutuhan amendemen harus menjadi kebutuhan rakyat, bukan kebutuhan elit sehingga gagasan amendemen konstitusi harus menjadi hasil musyawarah dengan kepentingan rakyat yang dijalankan MPR.

Baca juga: Pakar ungkap tiga alasan amendemen konstitusi tak perlu dilakukan

Dia menjelaskan, keinginan melakukan amendemen kelima secara terbatas yang muncul saat ini tidak berangkat dari sebuah evaluasi bersama rakyat.

Hal itu menurut dia berbeda dengan dengan amendemen kesatu hingga keempat tahun 1999-2002, yang merupakan satu rangkaian, yang didasarkan satu kebutuhan mendesak melakukan perubahan sistem bernegara setelah terjadi reformasi tahun 1998.

"Karena itu konsultasi publik yang masif harus dilakukan agar gagasan amandemen ini menjadi diskursus publik dan memiliki landasan kebutuhan yang kuat. Namun karena masa pandemi ini tentu tentu sulit kita berharap konsultasi publik dapat berlangsung optimal, karena itu tidak tepat jika mendorong amandemen konstitusi di tengah pandemi seperti ini," ujarnya.

Taufik menegaskan bahwa NasDem akan bertanya kepada rakyat, karena kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Menurut dia, selama belum ada kebutuhan yang kuat dari rakyat, maka belum perlu untuk melakukan amendemen kelima terhadap UUD RI 1945.

Baca juga: Hamdan Zoelva sebut tiga hal yang perlu dijawab terkait amendemen UUD

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021