Kita tangkap tanpa perlawanan di wilayah Jakarta Barat pada Kamis (25/8)
Jakarta (ANTARA) - Polsek Kembangan menangkap seorang pria berinisial DB (48) karena diduga melakukan pemalakan kepada pengelola sebuah proyek pembangunan di kawasan Joglo, Jakarta Barat.

"Kita tangkap tanpa perlawanan di wilayah Jakarta Barat pada Kamis (25/8)," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdi Elfianto, di Jakarta, Kamis.

Ferdo mengatakan peristiwa pemalakan itu bermula ketika DB menyambangi lokasi proyek pembangunan tersebut pada Rabu (24/8).

Dia datang untuk meminta uang sebesar Rp50.000.000 kepada pengelola gedung secara paksa.

Bahkan, dia sempat mengintimidasi SB, seorang wanita sebagai pengelola gedung saat meminta uang.

Baca juga: Seorang pria diduga palak pekerja proyek pembangunan di kawasan Joglo

Proses pemalakan itu pun akhirnya sempat terekam kamera CCTV dan akhirnya viral di beberapa platform media sosial.

"Tersangka sambil membawa barang yang sebelumnya diduga senjata tajam. Setelah kita periksa benda itu hanya sebuah tongkat," kata Ferdo.

Ferdo melanjutkan, DB yang mengaku sebagai orang asli di wilayah tersebut sempat mengancam akan menutup proyek tersebut jika tidak diberikan uang sebesar Rp50.000.000

Akhirnya pihak pengelola pun hanya mampu memberikan uang sebesar Rp500.000 kepada tersangka dan ia tetap mengambil uang tersebut lalu melarikan diri.

Ferdo mengatakan pihaknya langsung mendapat laporan peristiwa tersebut sesaat setelah peristiwa pemalakan terjadi.

Baca juga: Polsek Kembangan amankan oknum ormas bersenjata tajam palak warga

Keesokan harinya, petugas dari Polsek Kembangan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Unit Reskrim mendatangi TKP, cek lokasi dan kamera CCTV dan cari saksi-saksi di TKP," kata dia.

Berdasarkan informasi yang didapat di lapangan, Ferdo beserta jajarannya langsung menangkap DB keesokan harinya.

Dari tangan tersangka, polisi langsung mengamankan beberapa barang bukti berupa tongkat yang dipakai untuk mengintimidasi korban, uang sebesar Rp500.000 dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, DB dikenakan Pasal 369 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca juga: Pelaku pemalakan sopir truk di Cakung ditangkap sejam setelah viral

Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021