Penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.
Jakarta (ANTARA) - Dalam kurun waktu 2 pekan terakhir pada bulan Kemerdekaan RI, jagat maya diriuhkan dengan video viral youtuber yang menggunggah konten bermuatan SARA dan menistakan agama satu dan lainnya yang berpotensi memecah belah kerukunan antarumat bergama.

Video viral bermuatan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama tersebut berasal dari seorang youtuber bernama Mohammad Kosman alias Muhammad Kece dan penceramah daring Muhammad Yahya Waloni.

Publik pun dibuat geram dengan konten-konten provokatif, bermuatan ujaran kebencian dan penghinaan, lantas mendesak Polri untuk bertindak dengan menindak tegas pelaku penistaan terhadap agama tertentu.

Desakan tersebut datang dari pemuka agama, organisasi keagamaan, hingga Kementerian Agama yang mewadahi kerununan antarumat beragama.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qouma mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama bisa dipidana karena berpotensi merusak kerukunan umat beragama.

Ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Masuk dalam delik aduan yang bisa diproses di kepolisian, melanggar Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Menag lantas meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.

Hendaknya aktivitas keagamaan seperti ceramah dan kajian dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan. Ceramah sejatinya adalah media untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.

Di tengah upaya terus memajukan bangsa dan menangnani pandemi COVID-19, semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaran kebangsaan, demikian kata Yaqut dalama keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (22/8).

Baca juga: Polri menegaskan Muhammad Kece bertindak seorang diri

Tindakan Tegas

Selain Kementerian Agama, desakan untuk memproses pelaku penyebaran konten bernada ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama datang dari sejumlah pemuka agama di wilayah Indonesia, salah satunya ulama Lebak Banten.

Ulama kharismatik Kabupaten Lebak K.H. Hasan Basri meminta polisi untuk menangkap youtuber Muhammad Kece terkait dengan konten-konten bermuatan penghinaan dan ujaran kebenciaan simbol agama.

Bersamaan dengan itu, Bareskrim Polri telah menerima laporan dari masyarakat yang membuat laporan polisi pada Sabtu (21/8) malam. Selain itu, laporan serupa juga diterima oleh jajaran Polri di tiga wilayah.

Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber menyelidiki kasus tersebut. Bahkan, hingga melacak Muhammad Kece, pelaku pembuatan video bermuatan ujaran kebencian.

Finalnya, Selasa (24/8) pukul 19.30 WITA, Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama kepolisian wilayah Bali menangkap youtuber Muhammad Kece di tempat persembunyiannya di Kabupaten Badung, Bali.

Sejak videonya viral dan membuat gaduh masyarakat, Muhammad Kece tidak beriktikad baik memberikan klarifikasi terkait unggahannya tersebut dan memilih bungkam bersembunyi di Bali, hingga keberadaannya berhasil dideteksi.

Setelah dilakukan upaya hukum penangkapan terhadap Muhammad Kece, status tersangka lantas disematkan kepadanya dan diterbangkan ke Bareskrim Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Setibanya di Bareskrim Polri, Rabu (25/8), Muhammad Kece langsung menjalani pemeriksaan dan dikeluarkan surat perintah penahanan terhadap dirinya.

Sejak saat itu, Muhammad Kece resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polri untuk 20 hari ke depan, mulai 25 Agustus hingga 13 September, untuk penyidikan perkara.

Sehari setelah berada di Rutan Bareskrim Polri, publik kembali diramaikan dengan upaya hukum yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terhadap penceramah Muhammad Yahya Waloni.

Penceramah itu ditangkap pada hari Kamis (26/8) sekitar pukul 17.00 WIB di kediamannya, Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penangkapan Yahya Waloni berdasarkan Laporan Polisi Nomor 0287/VI/2021/Bareskrim.Polri tanggal 27 April 2021.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono menyebutkan adanya jeda penangkapan dengan laporan yang diterima oleh Polri merupakan bagian dari penyelidikan yang dilakukan penyidik.

Karena setelah adanya laporan, penyidik Bareskrim Polri melakukan penyelidikan. Pada bulan Mei 2021 menaikkan status perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka ujaran kebencian.

Muhammad Kece maupun Muhammad Yahya Waloni sama-sama melanggar pasal yang sama, yakni Pasal 28 Ayat (2) dan juncto Pasal 45a Ayat (2). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja tidak sah menyebarkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA, dan juga disangkakan dengan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Ancaman hukum terhadap keduanya 6 tahun kurungan.

Baca juga: Polisi pastikan Muhammad Kece dalam kondisi sehat

Bijak Bermedsos

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono dalam wawacara di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8), menyebutkan apa yang telah dilakukan Polri dalam menindak pelaku ujaran kebencian merupakan tugas pokok kepolisian sebagai penegak hukum dan juga melindungi, mengayomi masyarakat.

Berdekatannya jarak penangkapan antara Muhammad Kece dan Muhammad Yahya Waloni merupakan satu proses, mulai adanya laporan hingga menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penangkapan hingga penahanan.

Memang pelaku ujaran kebencian dan penistaan simbol agama tidak hanya dilakukan oleh Muhammad Kece dan Muhammad Yahya Waloni, tetapi kasus serupa juga dilakukan oleh youtuber Joseph Paul Zhang yang hingga kini keberadaannya belum ditemukan sejak video bernada provokatif tetang simbol agama viral pada bulan April lalu.

Namun, upaya hukum yang dilakukan kepolisian terhadap kedua tersangka penistaan agama tersebut seolah sebagai pembuktian bahwa Polri tidak pandang bulu dalam menindak.

Rusdi mengingatkan masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dengan menggungah konten-konten yang positif dan produk yang bisa membangun bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik.

Sejatinya, tindakan hukum tidak hanya menjerat pembuat konten, tetapi juga penyebar konten bermuatan provokatif, ujaran kebencian dan penghinaan simbol negara juga bisa diproses.

Untuk itu, Polri mencegah hal-hal tersebut lewat program Virtual Police yang sejak Februari 2021 melakukan patroli siber guna mencegah konten-konten bernada penghinaan dan ujaran kebencian.

Polri punya program Virtual Police yang terus berjalan mencegah masyarakat pengguna media sosial agar tidak masuk ke dalam tindakan yang menjadi tindakan pidana.

Tidak hanya itu, guna meminimalisasi konten-konten bernada negatif, Polri membuat konten-konten edukasi yang di-posting di semua media sosial resmi milik Polri agar mempersempit aktivitas masyarakat di media sosial yang cenderung menjadi satu tindakan negatif.

Polri mengingatkan kepada masyarakat yang menyebarkan kembali informasi yang akan memberikan situasi permusuhan, kebencian dengan cara yang tidak sah, atau tidak legal tentunya ini menjadi suatu tindak pidana.

Oleh karena itu, Polri berharap kepada masyarakat tidak mengunggah video-video yang menumbuhkan suasana tidak nyaman untuk Indonesia.

Hendaknya unggahan-unggahan berpotensi memecah belah berhenti cukup diri sendiri. Dengan demikian, dunia digital Indonesia dapat menjadi sesuatu yang bersih, sehat, dan produktif.

Baca juga: Kemenkumham sebut permohonan pelepasan WNI Jozeph Paul Zhang belum ada

Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021