Jakarta (ANTARA) - Pungki (50), instruktur senam yang menggelar senam massal di Jalan Puri Ayu, Jakarta Barat, mengaku menyesal dan meminta maaf karena kegiatannya menimbulkan kerumunan di ruang publik.

"Saya, Pungki selaku instruktur senam mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila yang kemarin saya menimbulkan kerumunan mengadakan senam di lokasi tersebut," kata Pungki saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin.

Pungki mengaku tidak mengetahui adanya larangan menggelar kegiatan berolahraga di ruang publik.

Pungki mengira kegiatan tersebut sudah diperbolehkan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

"Kalau tahun lalu kan ketat, mungkin kalau sekarang sudah diturunkan level 3 jadi pikir saya sudah diperbolehkan," kata Pungki.

Baca juga: Satpol PP Jakbar denda penyelenggara senam massal di Kembangan
Baca juga: 60 Satpol PP dikerahkan di Jakbar untuk pantau PTM hari pertama


Biasanya peserta senam di bawah naungan sanggarnya menggelar senam di rumah sanggarnya yang berlokasi di kawasan Kembangan.

Namun karena anggota mulai jenuh dengan suasana sanggar, mereka menginisiasikan kegiatan senam massal di luar ruangan.

Mereka pun menggelar senam massal di Jalan Puri Ayu, Kembangan, Jakarta Barat, pada Minggu (5/9) dari pukul 06.00 sampai 09.00 yang diikuti oleh 200 peserta.

Karena hal tersebut, Pungki pun dikenakan sanksi oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan diharuskan membayar denda Rp 2.000.000.

"Sanksi diberikan sebesar Rp 2.000.000 dengan surat pernyataan kesanggupan dan sudah dibayarkan," kata Kasatpol PP Jakarta Barat (Jakbar) Tamo Sijabat di tempat yang sama.

Tamo berharap denda Rp 2.000.000 bisa membuat Pungki jera sehingga tidak menggelar kegiatan senam massal kembali.

Dia juga mengimbau warga untuk tidak melakukan kegiatan yang mengundang kerumunan di tempat publik.

Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021