Satwa tersebut sudah dipelihara oleh warga selama dua bulan. Warga memelihara satwa itu karena tidak mengetahui bahwa owa merupakan salah satu satwa yang dilindungi undang-undang
Medan (ANTARA) - Warga Desa Batu Horing, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan menyerahkan hewan dilindungi jenis owa (hylobates agilis) ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, Senin.

"Penyerahan satwa tersebut dilakukan oleh Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan bersama dengan Yayasan Scorpion dan Orangutan Information Centre," kata Humas BBKSDA Sumut Handoko Hidayat di Medan, Senin.
 
Ia mengatakan bahwa satwa tersebut sudah dipelihara oleh warga selama dua bulan. Warga memelihara satwa itu karena tidak mengetahui bahwa owa merupakan salah satu satwa yang dilindungi undang-undang.
 
Menurut dia saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa satwa jenis owa ini masuk dalam jenis hewan yang dilindungi.

Pihaknya menyambut baik kesadaran dan niat baik warga tersebut dan berharap bisa menjadi contoh bagi warga lainnya.
 
"Satwa ini termasuk primata yang punya gerakan cepat dan lincah. Memiliki nama lain ungka, wawa atau uwak-uwak. Owa dapat ditemukan di hutan-hutan tropis dan untuk Indonesia kita bisa menemukannya di hutan-hutan pulau Sumatera, Jawa dan Kalimantan," katanya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa kondisi kesehatan owa tersebut.
 
"Dari hasil pemeriksaan, owa tersebut belum layak untuk dilepasliarkan sehingga untuk sementara dibawa ke pusat rehabilitasi satwa," demikian Handoko Hidayat.

Baca juga: BKSDA Wilayah III Padangsidimpuan lepasliarkan kukang ke Barumun

Baca juga: BKSDA Sumatera Selatan lepasliarkan tiga ekor owa siamang

Baca juga: BKSDA Sumut jemput orangutan "Bonbon" untuk direhabilitasi

Baca juga: BKSDA evakuasi siamang dari warga Aceh Utara

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021