Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di lapangan agar memiliki kebijaksanaan dan menghindari tindakan represif dalam menjalankan tugas.

"Seperti contoh, Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik, menyatakan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi itu dibatasi dengan dua batasan, yaitu untuk alasan keamanan nasional dan menghormati harkat dan martabat orang lain," kata Herman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Hal itu dikatakan Herman terkait sejumlah warga yang ditangkap aparat kepolisian saat Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke Blitar, Jawa Timur, dan Solo, Jawa Tengah. Warga yang ditangkap itu, antara lain seorang petani di Blitar dan beberapa mahasiswa di Solo. Polisi tidak menahan dan langsung memulangkan mereka ke rumah masing-masing.

Baca juga: Komisi III minta Polri investigasi kebakaran Lapas Tangerang

Herman menjelaskan kebebasan berekspresi merupakan amanah konstitusi sebagai bentuk perlindungan terhadap HAM, namun patut digarisbawahi bahwa kebebasan berekspresi bukan serta merta hak yang tidak dapat dibatasi.

Menurut dia, kepolisian sebagai penegak hukum dan pelaksana Undang-Undang harus memiliki wawasan kebebasan berekspresi dan keamanan nasional sebagaimana amanah konstitusi.

Baca juga: Komisi III DPR berharap APH kedepankan diversi terhadap anak

"Saya meminta Kapolri agar menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di lapangan agar memiliki kebijaksanaan dalam mencari keseimbangan antara jaminan atas kebebasan berekspresi, jaminan atas keamanan nasional, dan penghormatan atas harkat dan martabat orang lain," ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu berharap agar aparat kepolisian ke depan menghindari tindakan represif dan lebih mengutamakan upaya persuasif serta humanis dalam menjalankan tugasnya.

Baca juga: Anggota DPR minta pemerintah gerak cepat tangani bencana NTT

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021