Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mengusulkan agar Indonesia bisa memiliki Undang-undang tentang Bahan Kimia, dengan beberapa pertimbangan, salah satunya yaitu Indonesia belum memiliki UU Bahan Kimia yang mengacu pada Peraturan Internasional.

"UU ini diperlukan dalam rangka Pengembangan Industri kimia berkelanjutan. Pertimbangan kedua, industri kimia dengan nilai ekspor 100 miliar dolar AS per tahun, adalah andalan masa depan Indonesia," kata Mukhtarudin lewat keterangannya di Jakarta, Rabu.

Pertimbangan ketiga, lanjut Mukhtarudin, yaitu industri kimia Indonesia tertinggal dibandingkan negara-negara ASEAN, sedangkan pembangunan industri kimia dunia kian maju pesat.

"Keempat adanya faktor penghambat berkembangnya industri kimia karena ada kesimpangsiuran peraturan yang belum sesuai dengan aturan Internasional.

Baca juga: Anggota DPR dorong Menteri Bahlil mewujudkan investasi bahan baku obat

Kelima, Pembangunan Industri Kimia seiring seiring dengan teknologi Industri 4.0," ungkap Mukhtarudin.

Usulan Mukhtarudin itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Muhammad Khayam.

RDP tersebut digelar terkait dukungan Kemenperin sebagai regulator, terhadap industri farmasi Indonesia dalam rangka percepatan produksi vaksin Merah Putih, sebagai upaya percepatan penanganan COVID-19 Indonesia, yang digelar di Gedung Nusantara I, Parlemen Senayan, Jakarta.

"Jadi, saya melihat persepsi kita sudah sama, bahwa persoalan industri farmasi ini sangat dibutuhkan di Indonesia, pandemi COVID-19 membuka mata kita bahwa industri farmasi kita masih sangat tertinggal," tutur Mukhtarudin.

Baca juga: BPOM: Indonesia kaya potensi sumber daya genetik untuk obat bahan alam

Baca juga: BPOM: Produk kesehatan sedang hadapi persaingan ketat pasar global
 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2021