Dari 270.000 warga binaan di lapas, sekitar 135.000 orang adalah narapidana perkara narkoba.
Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) memaparkan sejumlah upaya membantu masalah penanganan kelebihan hunian kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Pertama, memberikan alternatif dengan adanya peraturan bersama yang melibatkan tujuh kementerian dan lembaga terkait dengan penanganan pecandu ke lembaga rehabilitasi," kata Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah Deputi Bidang Rehabilitasi BNN dr. Bina Ampera Bukit di Jakarta, Senin.

Peraturan bersama tersebut melibatkan BNN, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial.

BNN, kata dia, juga berperan aktif menerbitkan rekomendasi bagi klien mengenai proses hukum melalui asesmen terpadu.

Selanjutnya, memberikan dukungan asesmen bagi warga binaan pemasyarakatan di lapas melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Untuk rehabilitasi, BNN menyediakan tempat yang saat ini baru berjumlah enam di seluruh Indonesia. Tidak hanya itu, lembaga tersebut juga menyiapkan dukungan peningkatan dan kemampuan bagi petugas rehabilitasi di lapas.

Secara umum, berdasarkan survei yang dilakukan oleh BNN dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada tahun 2019, diketahui bahwa 1,8 persen penduduk di Tanah Air atau sekitar 3,4 juta orang usia 15 hingga 64 tahun menggunakan narkoba sejak setahun terakhir.

Berdasarkan data Indonesia Drug Report pada tahun 2019 disebutkan bahwa hanya sekitar 21.000 orang yang jalani rehabilitasi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Reynhard Silitonga mengatakan bahwa permasalahan yang dihadapi lapas saat ini ialah kelebihan hunian kapasitas.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, kapasitas lapas di Tanah Air hanya untuk menampung 132.000 orang. Namun, faktanya lapas saat ini dihuni hampir 270.000 narapidana.

"Dari jumlah itu, sekitar 135.000 orang adalah narapidana perkara narkoba," katanya.

Baca juga: Komisi III DPR minta pemerintah beri atensi kelebihan kapasitas lapas

Baca juga: Kemenkumham: Utamakan aspek kesehatan bukan pemenjaraan

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021