Saya kira hal itu menjadi proses yang harus diteruskan dan disampaikan ke masyarakat
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kepolisian RI, Jenderal Pol Timur Pradopo meminta anggota Polri memahami dan memperhatikan 12 Instruksi Presiden (Inpres) mengenai pembersihan lembaga.

"Saya kira hal itu menjadi proses yang harus diteruskan dan disampaikan ke masyarakat," kata Timur.

Dia mengatakan polisi akan lebih meningkatkan bagaimana proses penyidikan diselesaikan untuk diserahkan ke kejaksaan dan segera sampai di pengadilan, terutama kasus Gayus HP Tambunan.

Badan Reserse dan Kriminal Polri sudah membentuk tim penanganan kasus Gayus untuk membantu penyelesaian tindak pidana korupsi kasus Gayus.

Polisi sudah menangani kasus Gayus sejak Juli 2009 sampai Oktober 2010 yang di dalamnya ada tujuh laporan polisi dengan 23 berkas perkara dan melibatkan 27 tersangka.  Laporan itu ditambah kasus pelesiran dan pemalsuan paspor yang digunakan Gayus ke luar negeri.

Pada 22 - 24 September 2010 Gayus dan istrinya Milanda diduga berada di Makau, kemudian berangkat lagi pada 30 September 2010 dan kembali 2 Oktober 2010 di Kuala Lumpur, Singapura dan Hong Kong. (*)

ANT/AR09

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011