Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyarankan pemerintah segera mengubah tata kelola pemidanaan guna mencegah terjadinya "over" kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.

"Yang paling banyak itu kan pengguna narkotika, jadi untuk pengguna jangan dipenjara tetapi direhabilitasi," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Selasa.

Anam mengatakan upaya rehabilitasi sudah ada kesepahaman dari pihak terkait dan hanya menunggu implementasi serta pijakan atau "legal standing" kebijakannya.

Baca juga: Komnas HAM apresiasi Kemenkumham tanggapi aduan korban kebakaran lapas

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej, kata dia, beberapa kali mengatakan kelebihan kapasitas hunian lapas di Tanah Air memang harus segera dievaluasi

Evaluasi tersebut bisa merujuk kepada sistem di internal kementerian maupun sistem eksternal, misalnya bagaimana penanganan hukum bagi seorang narapidana.

Lebih detail, misalnya seseorang dengan kasus tertentu apakah wajib ditahan atau perlu mekanisme lain. Artinya, ada opsi-opsi lain yang perlu dipertimbangkan selain pemenjaraan.

Baca juga: Komnas HAM akan panggil perwakilan Kemenkumham soal kebakaran lapas

"Jadi 'criminal justice system' harus diberesin," ujarnya.

Kemudian, katanya, untuk lapas yang sudah kelebihan kapasitas hunian, pemerintah saat ini sedang memikirkan cara terbaik agar masalah di tempat pembinaan tidak terus menerus terjadi.

Akan tetapi, penanganan kelebihan kapasitas bukan perkara mudah karena menyangkut kebijakan negara, kata Anam.

Jika pemerintah menerapkan amnesti umum untuk mengurangi jumlah narapidana di lapas yang saat ini sudah penuh sesak dinilai akan cukup baik. Apalagi, hal itu merupakan refleksi dari kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten.

Baca juga: Komnas HAM: Status korban kebakaran lapas harusnya dipulihkan

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021