Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun
Jakarta (ANTARA) - Petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Timur membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu dalam Operasi Nila Jaya pada 1 - 5 November 2021.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan menjelaskan kedua pengedar tersebut berinisial AS alias Lele dan DBL. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda.

"AS alias Lele yang beroperasi di Jakarta Timur, tapi kita tangkap di Menteng Jakarta Pusat pada 4 November. Kita berhasil menyita sabu seberat 9,9 gram dan satu unit telepon seluler. Sabu itu dipecah ke paket kecil," kata Erwin Kurniawan di Jakarta, Senin.

Erwin melanjutkan untuk tersangka DBL ditangkap di Pulo Gebang pada 2 November 2021 dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,11 gram.

"DBL juga beroperasi di Cakung Jakarta Timur. Modusnya sama menjual dengan paket kecil. Dari hasil penangkapan pelaku DBL, ada beberapa nama lagi yang kemudian kita dalami," ujar Erwin Kurniawan.

Kapolres mengatakan atas perbuatan keduanya dikenakan UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," tutur Erwin.

Baca juga: Operasi Nila Jaya 2019, Polisi tangkap enam WNA penyelundup narkoba
Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap 410 orang dalam Operasi Nila Jaya 2019

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021