ANTARA - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bangka Belitung tahun 2022 naik 1,08 persen atau Rp34.859 dari semula. Dengan begitu, UMP tahun 2022 menjadi Rp3.264.881. Kenaikan tersebut diumumkan Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Roesman di Kantor Gubernur, Jumat (19/11). UMP Babel kini berada di posisi tertinggi keempat di Indonesia. (Meriyanti/Yovita Amalia/Anom Prihantoro)