"Tersangka ini rencananya hanya transit di Bali, kemudian melanjutkan perjalanan ke Jakarta."
Badung (ANTARA News) - Petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai di Denpasar,  Bali, berhasil menangkap penyelundupan sabu-sabu seberat 324,87 gram oleh warga negara Filipina dengan modus ditelan untuk mengelabuhi petugas saat pemeriksaan.

"Penyelundupan ini merupakan modus baru, yakni dengan cara ditelan oleh pelaku yang sedang hamil untuk mengelabuhi petugas," ungkap Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai Made Wijaya, Senin.

Pelaku atas nama Maria Cecilia Lopez (32), warga Negara Filipina, ditangkap oleh petugas Bea Cukai pada Jumat (15/4) sekitar pukul 16.00 Wita sesaat setelah turun dari pesawat Thai Airways dengan nomor penerbangan TG 431 dari Bangkok tujuan Denpasar.

"Dari hasil analisa profil tersangka didapati adanya ketidakwajaran, sehingga petugas melakukan pemeriksaan mendalam dengan body search. Awalnya dia mengaku sedang hamil satu bulan," ujar Wijaya.

Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan ultrasonografi (USG) pada perut tersangka, dokter menyatakan bahwa pelaku memang sedang hamil, namun adanya kejanggalan pada perut tersangka yang terasa keras, akhirnya petugas meminta tersangka untuk mengeluarkan barang tersebut.

"Karena kondisi pelaku sedang hamil, maka untuk mengeluarkan barang tersebut harus berhati-hati secara bertahap selama dua hari," jelasnya.

Dari proses pengeluaran, petugas mendapati 41 kapsul yang berisi kristal berwarna putih dengan berat total 324,87 gram sabu-sabu (methampethamine).

Tersangka yang memiliki nomor paspor VV0878854 itu mengaku hanya diperintah oleh seorang warga Filipina yang berdomisili di Bangkok agar membawa barang tersebut ke Jakarta melalui Bali.

"Tersangka ini rencananya hanya transit di Bali, kemudian melanjutkan perjalanan ke Jakarta. Tersangka diberi uang saku 400 dolar Amerika atau Rp 3,6 juta, dan bekal tiket pesawat dengan rute Denpasar - Jakarta untuk tanggal 15 April 2011," paparnya.

Tersangka juga dijanjikan imbalan uang sebesar 2.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 18 juta jika barang tersebut sudah sampai ke Jakarta.

Selain itu, tersangka juga mengaku pernah melakukan aksi penyelundupan pada Januari 2011 dengan modus menyimpan sabu di dalam rongga kopernya. Saat itu tersangka membawa barang tersebut ke negara-negara di Afrika.

Wijaya mengatakan, peredaran narkotika jenis sabu-sabu umumnya mencapai Rp 2 juta tiap gramnya. Bila ditaksir, barang bukti yang dibawa tersangka tersebut seharga Rp 650 juta.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenai pelanggaran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan dapat diancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, tersangka akhirnya diserahkan oleh petugas Bea Cukai kepada Direktorat Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Bali untuk menjalani proses hukum. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011