ANTARA - Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru, sejumlah sekolah dilarang meliburkan siswanya sejak tanggal penetapan PPKM mulai 24 Desember 2021 - hingga 2 Januari 2021. Hal tersebut juga berlaku untuk sekolah yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah. (Rangga Musabar/Satrio Giri Marwanto/Risbeyhi)