Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Biro Humas Protokol dan Penghubung Provinsi Kepulauan Riau Hasan mengumumkan penetapan upah minimum untuk tujuh kabupaten/kota (UMK) tahun 2022, dan Batam menjadi yang tertinggi.

Hasan mengatakan berdasarkan ketentuan pasal 35 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan disebutkan bahwa UMK ditetapkan dengan keputusan gubernur dan kemudian diumumkan paling lambat setiap 30 November tahun berjalan.

"Berdasarkan ayat (1) dalam pasal yang sama disebutkan juga bahwa gubernur meminta saran dan pertimbangan dewan pengupahan provinsi dalam menetapkan UMK yang direkomendasikan oleh bupati/wali kota," katanya di Tanjungpinang, Kamis.

Baca juga: UMK Bintan tetap Rp3,6juta

Pemerintah Provinsi Kepri, katanya, dalam melakukan penghitungan nilai UMK selalu mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum tahun 2022.

“Selama ini, sidang Dewan Pengupahan Provinsi Kepri juga berjalan dengan baik selama pembahasan UMK se-provinsi itu, serta sesuai dengan rekomendasi dari bupati dan wali kota,” kata Hasan.

Hasan menjelaskan rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kepri telah dilaksanakan pada 24 November 2021 dan hasilnya telah dituangkan dalam berita acara tentang rekomendasi besaran angka UMK se-Provinsi Kepri tahun 2022.

Ia menegaskan Gubernur Kepri Ansar Ahmad telah memutuskan besaran UMK tahun 2022, dan dalam proses penetapannya semua prosedur dan regulasi sudah dijalani, sehingga tidak ada keputusan yang diambil tanpa musyawarah dan tanpa pertimbangan.

Dia menyampaikan dari hasil rapat dewan pengupahan tersebut, diputuskan UMK Kabupaten Bintan sebesar Rp3.648.714, atau sama dengan tahun 2021. Dasar keputusannya sesuai dengan pasal 34 Ayat (6) dalam hal UMK tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas UMK, maka bupati/wali kota harus merekomendasikan kepada gubernur nilai UMK tahun berikutnya sama dengan upah minimum tahun berjalan.

UMK Kota Tanjungpinang sebesar Rp3.053.619, terjadi penyesuaian sebesar Rp40.608 atau naik 1,35 persen dari  tahun 2021, Kabupaten Karimun sebesar Rp3.348.765, naik Rp12.863 atau 0,39 persen dari tahun 2021, Kabupaten Natuna ditetapkan sebesar Rp3.125.272, naik Rp18.297 atau 0,59 persen dari tahun 2021.

Sedangkan UMK Kabupaten Anambas sebesar Rp3.518.249, naik sebesar Rp16.680 atau 0,48 persen dari UMK 2021 dan Kabupaten Lingga ditetapkan sebesar Rp3.050.172. Sesuai dengan pasal 33 ayat (3) dalam hal hasil perhitungan UMK lebih rendah dari nilai UMP, maka bupati/wali kota tidak dapat merekomedasikan UMK pada gubernur.

Baca juga: Anggota Konfederasi Serikat Pekerja apresiasi putusan UU Cipta Kerja

Dalam perhitungan penyesuaian UMK tahun 2022 untuk enam kabupaten dan kota tersebut, lanjut Hasan, Pemprov Kepri telah menetapkan pada tanggal 30 November 2021 berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Sedangkan UMK Kota Batam 2022, ditetapkan pada tanggal 1 Desember 2021, yakni naik sebesar 0,85 persen menjadi Rp4.186.359," kata Hasan.

Hasan mewakili Gubernur Kepri berharap semua pihak dan seluruh elemen masyarakat dapat menghargai keputusan tersebut serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di wilayah Provinsi Kepri. Sehingga, kebijakan pengupahan yang telah diambil dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi.

Pemprov Kepri juga sangat mengapresiasi para serikat buruh yang telah menyampaikan aspirasinya terkait UMP dan UMK 2022 dengan aman dan tertib.

"Selain itu, gubernur juga sudah bertemu dan berdiskusi dengan Wali Kota Batam. Atas saran dan masukannya, sehingga penetapan UMK tetap berdasarkan regulasi tentang pengupahan dan lainnya,” papar Hasan.

Hasan menambahkan Pemprov Kepri dalam mengambil keputusan terkait penetapan UMK tidak ingin melanggar PP Nomor 36 tahun 2021, karena akan ada sanksi tegas dari pemerintah pusat.

Baca juga: Apindo sebut putusan MK soal UU Cipta Kerja tak berdampak serius

Para kepala daerah harus mengikuti sistem pengupahan baru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, dan terkait hal ini Mendagri juga sudah melayangkan surat untuk seluruh Gubernur se Indonesia. Surat yang dimaksud adalah Nomor 561/6393 SJ tanggal 15 November tentang Penetapan Upah Minimum.

“Gubernur mengajak kita semua menjaga kodusivitas daerah ini, dan percayalah setiap keputusan yang pemerintah ambil pasti sudah dipertimbangkan dengan sangat matang. Bahkan, sudah dimusyawarahkan dengan seluruh pemangku kepentingan yang tergabung dalam dewan pengupahan,” kata Hasan.

Pewarta: Ogen
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021