Khusus untuk tahun 2021 capaian PSDKP kita berhasil melakukan penangkapan dan pemberkasan untuk kapal ikan Indonesia dan kapal ikan asing kurang lebih 166 kapal
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap hingga sebanyak lebih dari 166 kapal pencuri ikan pada sepanjang tahun 2021 sebagai upaya untuk menyeimbangkan aktivitas perekonomian dengan menjaga kondisi ekologi dari ekosistem perairan nasional.

"Khusus untuk tahun 2021 capaian PSDKP kita berhasil melakukan penangkapan dan pemberkasan untuk kapal ikan Indonesia dan kapal ikan asing kurang lebih 166 kapal," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PDSKP) KKP Laksda TNI Adin Nurawaluddin dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Dipaparkan, sebanyak 166 kapal tersebut terdiri dari 114 kapal ikan Indonesia yang melanggar aturan serta ada 52 kapal ikan asing yang terdiri atas 25 kapal berbendera Vietnam.

Baca juga: Menteri Trenggono sebut pencurian ikan oleh kapal asing bisa ribuan

Selain itu, ujar dia, Ditjen PSDKP pada periode yang sama juga telah memeriksa total sebanyak 2.672 kapal (2.606 kapal ikan Indonesia dan 66 kapal ikan asing).

Dari pemeriksaan tersebut, KKP melalui PSDKP juga telah menangani sebanyak 212 kasus hukum, di mana sebanyak 157 kasus dilanjutkan ke proses hukum pidana dan sebanyak 144 kasus telah memperoleh putusan yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Pihaknya telah melaksanakan apel siaga dengan tema "Menjaga Laut untuk Ekonomi Biru, Laut Sehat, Indonesia Sejahtera", dalam rangka mengawal penangkapan terukur dengan beragam zonasinya.

Baca juga: KKP buat tradisi baru untuk apresiasi penjaga laut Nusantara

"Kita berkomitmen zero tolerance against illegal fishing," katanya. Ia menambahkan PSDKP adalah tangan kanan dari menteri kelautan dan perikanan dalam rangka melakukan pengawasan.

Pada saat konpers berlangsung, sempat ada telepon masuk yang diterima Dirjen PSDKP mengenai laporan baru dari pangkalan pengawasan Batam mengenai tertangkapnya satu kapal ikan berbendera Malaysia di kawasan Selat Malaka, di mana kapal tersebut melanggar karena menggunakan alat tangkap trawl serta tidak memiliki izin dari Pemerintah Indonesia untuk menangkap ikan di kawasan perairan nasional.

Seusai menerima telepon, Adin menyatakan untuk laporan yang bersifat urgen seperti terkait penangkapan kapal pelaku illegal fishing, maka memang harus disampaikan secara langsung melalui sambungan telepon.

Baca juga: KKP raih penghargaan atas pemberantasan pencurian ikan masa pandemi

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021