kalau gurunya belum divaksin tidak boleh mengajar
Suka Makmue (ANTARA) - Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh HM Jamin Idham menyatakan bakal mencopot jabatan kepala dinas, badan, dan kantor di lingkungan pemerintah daerah setempat, apabila tidak serius melaksanakan program vaksinasi COVID-19 di lingkungan kerja masing-masing.

"Bagi kepala dinas, badan dan kantor yang tidak dapat mencapai target akan kita evaluasi jabatannya, termasuk kepala bidang dan kepala seksi, jika tidak punya kemampuan nanti akan saya copot," tegas Bupati HM Jamin Idham di Suka Makmue, Senin.

Tidak hanya bagi pejabat, sanksi tersebut juga akan berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Nagan Raya, apabila tidak melakukan penyuntikan vaksin COVID-19, juga akan diberikan sanksi tegas.

Bupati HM Jamin Idham juga menegaskan dirinya sengaja mengumpulkan semua pejabat dilingkungan Pemkab Nagan Raya, guna menyukseskan program vaksinasi di daerah ini, termasuk penanggulangan wabah virus corona.

“Insya Allah, apabila hal tersebut dilakukan secara bersama-sama, target dan tujuan dari pemerintah akan tercapai, mengingat Kabupaten Nagan Raya masih jauh tertinggal dibandingkan dengan kabupaten lain,” tuturnya.

Ia menjelaskan saat ini Nagan Raya masih berada pada angka 43 persen dari target pemerintah yang menargetkan pada akhir tahun 2021 seluruh daerah di Tanah Air, harus mencapai angka 70 persen dari total target warga yang harus divaksinasi mencapai 131.725 orang.

“Kepada sekda, asisten, kepala dinas, camat, ini tanggungjawab semua. Bagi ASN, yaitu PNS dan THL/honorer yang bekerja di pemerintahan apabila tidak melakukan vaksin akan diberikan sanksi, seperti penundaan kenaikan pangkat, pemotongan insentif, dan lain-lain,” katanya menambahkan.

Bupati HM Jamin Idham mengatakan semua ASN di Nagan Raya ikut bertangungjawab sesuai tugas dan fungsi masing-masing, guna menyukseskan program vaksinasi di daerah.

"Kepada kepala dinas kesehatan, direktur rumah sakit, apabila ada tenaga kesehatan belum divaksin tidak boleh melayani masyarakat. Kepada kepala dinas pendidikan, kalau gurunya belum divaksin tidak boleh mengajar," katanya menegaskan.
Baca juga: Polisi selidiki dugaan penipuan lamaran kerja di PLTU Nagan Raya Aceh
Baca juga: UNICEF pantau penurunan angka kekerdilan di Nagan Raya Aceh
Baca juga: Pemkab Nagan Raya tebarkan 110 ribu bibit Ikan nila di Danau Laut Tadu

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021