Diperkirakan ada 30 warga yang menjadi korban pelaku, baik dari perorangan maupun pelaku usaha.
Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap kasus dugaan pemalsuan surat laporan kehilangan dan pencurian berstempel kepolisian yang dilakukan oleh J (31).

Modus yang dilakukan pelaku adalah meniru tanda tangan dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Padang, serta menduplikat stempel seolah-olah dokumen tersebut asli.

"Diperkirakan ada 30 warga yang menjadi korban pelaku, baik dari perorangan maupun pelaku usaha," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, didampingi Kanit III SPKT Ipda Dwi Jatmiko, di Padang, Rabu.

Penangkapan terhadap pelaku yang merupakan warga Padang dilakukan di kawasan Jati, Padang Timur, Kota Padang pada Selasa (21/12) malam tanpa perlawanan.

Kepolisian menengarai laporan kehilangan palsu yang dibuat oleh J itu digunakan untuk kepentingan klaim asuransi bagi badan usaha. Pelaku menawarkan jasa untuk membuat laporan kehilangan ke badan usaha dengan mengaku-ngaku punya teman anggota polisi, kemudian meminta sejumlah uang per surat laporan.

Namun faktanya laporan kehilangan polisi itu dibuat oleh pelaku sendiri dengan cara rekayasa digital, sementara format dan nama yang bertandatangan di dalam surat ia meniru laporan resmi yang pernah dibuat sebelumnya di kantor polisi.

Kepala Unit III SPKT Polresta Padang Ipda Dwi Jatmiko menuturkan pengungkapan kasus itu berawal ketika salah satu badan usaha menanyakan perkembangan kasus pencurian yang dialami, dalam kasus itu ia berposisi sebagai korban.

"Kami lalu mengecek surat laporan dari korban, setelah dicek ternyata ditemukan sejumlah keganjilan. Mulai dari nama yang bertandatangan dan NRP (Nomor Register Pokok) nya," katanya.

Mendapati fakta tersebut, polisi kemudian memeriksa pelapor serta menelusuri asal-usul surat yang ia bawa, hingga akhirnya terungkap bahwa surat palsu itu dibuat oleh pelaku J.

"Selain telah merugikan korban, tindakan pelaku ini juga mencemarkan nama institusi Polri. Karena kepolisian tidak menarik biaya sepersen pun dalam pembuatan laporan kehilangan," ujarnya pula.

Diperkirakan korban dari kasus tersebut sudah mencapai 30 orang yang sebahagian besarnya adalah badan usaha. Saat ini J tengah diperiksa secara hukum oleh penyidik.

Polisi mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus surat resmi, agar langsung ke instansi, tanpa mempercayai pihak ketiga yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Baca juga: Polres Rejang Lebong terima laporan kehilangan secara daring

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021