Jakarta (ANTARA) - Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (MA) menyelenggarakan kegiatan pembinaan secara rutin untuk meningkatkan kualitas, kapasitas hakim, dan aparatur peradilan dalam permasalahan teknis yustisial untuk meningkatkan kepercayaan publik.

“Kami berharap agar melalui kegiatan ini, terjadi peningkatan kepercayaan publik terhadap Peradilan Agama,” kata Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA, Aco Nur dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Badan Peradilan Agama melaksanakan kegiatan beda berkas perkara ekonomi syariah secara online sebagai salah satu bentuk pembinaan rutin. Kegiatan ini selaras dengan arahan Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin dalam rapat pleno kamar tahunan ke-10 Mahkamah Agung di Bandung, yang menyatakan bahwa ekspektasi publik mulai bergeser pada kualitas dan konsistensi putusan.

Baca juga: Wapres: Lembaga peradilan sengketa ekonomi syariah harus diperkuat

Perkara ekonomi syariah adalah perkara perlawanan atas eksekusi hak tanggungan yang di dalam akadnya terdapat klausula arbitrase. Adapun yang dimaksud dengan klausula arbitrase adalah suatu ketentuan yang tercantum di dalam kontrak atau perjanjian dagang yang menyatakan, apabila di kemudian hari timbul suatu sengketa berkenaan dengan perjanjian tersebut, maka penyelesaiannya diserahkan atau dilakukan secara arbitrase.

Akan tetapi, majelis hakim tingkat kasasi, dalam pertimbangannya, menyatakan perlawanan atas eksekusi hak tanggungan merupakan kewenangan Pengadilan Agama, meskipun terdapat klausula arbitrase.

Dalam paparannya, Hakim Agung Edi Riadi menjelaskan jika proses eksekusi atau lelang eksekusi telah selesai, maka keberatan atas proses eksekusi tersebut bukan lagi dalam bentuk perlawanan, namun gugatan biasa sebagaimana ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

Baca juga: Pengadilan Agama Jakbar luncurkan enam layanan peradilan daring
Baca juga: KY dan MA bentuk tim penghubung untuk tingkatkan sinergi lembaga


Pada kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Agama MA, Candra Boy Seroza menyampaikan dua catatan penting dari kegiatan ini. Pertama, hakim dalam mengadili perkara harus bertindak menjadi mujtahid, sehingga apabila peraturan tidak mengatur suatu sengketa secara eksplisit, maka hakim harus melakukan penemuan hukum atau rechtsvinding.

“Kedua, kita patut bersyukur ada peningkatan kualitas hukum peradilan agama dalam mengadili perkara ekonomi syariah,” kata Candra Boy Seroza.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021