ANTARA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari bisnis peredaran narkoba yang dikendalikan seorang warga binaan lembaga  pemasyarakatan. Dari pengungkapan ini, polisi menyita uang tunai dan sejumlah aset berupa rumah, mobil dan sepeda motor dengan total nilai barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari Rp4 miliar. (Fx. Suryo Wicaksono/Agha Yuninda Maulana/Farah Khadija)