Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara telah menetapkan sembilan orang tersangka kasus tenggelamnya kapal pengangkut Tenaga Kerja Ilegal (TKI) dari Kabupaten Batubara di perairan Negara Malaysia.

"Dari sembilan orang tersangka itu , empat orang sudah ditangkap, dan lima orang tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Muridan, di Medan, Selasa.

Ia menyebutkan keempat tersangka yang diringkus itu adalah IA, DS, R dan S. "Kesembilan orang yang dijadikan tersangka itu karena melakukan perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dan melanggar ketentuan pemerintah," ucapnya.

Baca juga: Perekrut PMI korban kapal tenggelam di Perairan Malaysia ditangkap

Muridan mengatakan untuk perantara TKI Ilegal di Malaysia sudah diketahui identitas mereka.

Selain itu, para pelaku yang merekrut PMI Ilegal, agen, pemilik kapal dan pemilik gudang yang menampung TKI Ilegal di Batubara, sebelum tenaga kerja tersebut dikirimkan ke Malaysia, juga sudah diketahui identitas mereka.

"Polda Sumut terus mengembangkan kasus TKI Ilegal itu, siapa saja yang terlibat akan diproses secara hukum," katanya.

Baca juga: Kapolri-BP2MI bahas perlindungan dan pencegahan penyeludupan PMI

​​​​​​​Kasubbid menjelaskan Polda Sumut masih melakukan pendataan mengenai jumlah penumpang Kapal TKI Ilegal asal Batubara yang tenggelam di Perairan Malaysia pada 25 Desember 2021.

Para tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 2 Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Para tersangka yang terlibat kasus TKI Ilegal tersebut terancam hukuman di atas lima tahun penjara," kata Muridan.

Baca juga: LPSK dukung Polda Kepri jerat penyelundup PMI dengan UU 21/2007

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022