Jakarta (ANTARA) - Topik yang menarik perhatian pembaca pada Senin (10/1) kemarin didominasi tentang kesehatan, mulai dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menerbitkan izin penggunaan darurat untuk lima vaksin COVID-19 untuk penguat atau booster.

Selain itu terdapat pula pemberitaan terkait Omicron, mulai dari 414 orang di Indonesia terkonfirmasi varian itu hingga Sabtu (8/1), fokus penanganan pasien Omicron melalui telemedisin dan dokter yang meminta masyarakat mewaspadai gejalanya pada anak.

Terdapat pula berita terkait Kantor Staf Presiden (KSP) yang mendorong disiplin karantina dan protokol kesehatan oleh pelaku perjalanan umrah.

Berikut beberapa berita humaniora kemarin yang masih menarik disimak hari ini:

BPOM terbitkan izin penggunaan darurat lima produk vaksin penguat

BPOM telah menerbitkan izin penggunaan darurat atas lima produk vaksin COVID-19 yang digunakan sebagai penguat atau booster antibodi. Kelimanya adalah CoronaVac produksi PT Bio Farma, Pfizer, AstraZeneca, Moderna dan Zifivax.

Kemenkes: 414 orang terkonfirmasi terinfeksi Omicron

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat kasus COVID-19 yang terkonfirmasi varian Omicron sampai dengan Sabtu (8/1) adalah 414 orang di Indonesia, dengan 31 di antaranya merupakan kasus transmisi lokal.

Kemenkes akan fokuskan penanganan pasien Omicron melalui telemedisin

Dalam keterangan pada Senin (10/1), Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan strategi layanan Kemenkes untuk penanganan pasien konfirmasi Omicron akan difokuskan melalui telemedisin.

Dokter minta masyarakat waspadai gejala Omicron pada anak

Dokter Patologi Klinik dari Siloam Hospitals Semarang, dr Nalurita Ng Sp PK, meminta masyarakat untuk mewaspadai gejala Omicron yang terjadi pada anak.

KSP dorong disiplin karantina dan protokol kesehatan laksanakan umrah

Tenaga Ahli Utama KSP Abraham Wirotomo mengatakan risiko penularan COVID-19 varian Omicron dari pelaku perjalanan ibadah umrah bisa diminimalisasi apabila karantina dan protokol kesehatan diterapkan secara disiplin.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2022