Hukum sepatutnya menciptakan norma-norma yang menghilangkan kerusakan di masyarakat.
Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten Fathul Muin mengimbau pemerintah untuk mengutamakan perlindungan terhadap masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai langkah membangun hukum di Indonesia yang humanis.

"Apabila masyarakat tidak terlindungi, ini akan menyebabkan ketidakadilan dan hukum melalui keberadaan peraturan itu justru tidak humanis. Sebaliknya, hukum yang humanis harus memberikan kemaslahatan kepada masyarakat," ujar Fathul Muin.

Hal itu dikemukakan Fathul Muin saat menjadi narasumber dalam bincang-bincang kuliah pakar bertajuk Hukum yang Humanis dan Berkeadilan pada Era Society 5.0 yang disiarkan langsung di kanal YouTube Pascasarjana UMM, dipantau dari Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, dalam bincang-bincang yang diadakan Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) tersebut, Fathul Muin mengambil contoh pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja yang belum maksimal mengutamakan perlindungan terhadap masyarakat sehingga menuai beberapa kritik.

Menurut dia, dalam peraturan tersebut, perlindungan terhadap masyarakat belum maksimal karena adanya pembahasan seputar persetujuan berusaha yang dipandang tidak ramah lingkungan.

"Dulu, kalau kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembuangan atau pengangkutan limbah yang ilegal bisa dikenakan pidana, tapi dalam Undang-Undang Cipta Kerja disebutkan apabila tidak menimbulkan kerugian materiil, maka belum bisa dipidana," jelas Fathul Muin.

Dengan demikian, persoalan tersebut pun mengundang kontra terhadap pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja karena sebagian pihak merasa aturan itu lebih berpihak pada pemilik modal usaha daripada masyarakat yang menempati lingkungan bersangkutan.

Oleh karena itu, Fathul Muin pun berharap pemerintah dapat menjadikan fakta empirik itu sebagai refleksi. Selanjutnya ke depan mereka dapat lebih mengutamakan perlindungan terhadap masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Pada dasarnya, hukum sepatutnya menciptakan norma-norma yang menghilangkan kerusakan di masyarakat, bukan justru merugikan atau menimbulkan kerusakan bagi masyarakat," ujar Fathul Muin.

Baca juga: Pakar dorong penerapan keadilan restoratif bangun hukum yang humanis

Baca juga: Anggota DPR: TR Kapolri pedoman bertindak beri aspek kepastian hukum

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022