Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendukung Kejaksaan Agung membongkar dan menuntaskan perkara dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan).

“MAKI mendukung penuh upaya Pak Mahfud MD dan Kejaksaan Agung dalam usahanya membongkar dugaan korupsi pengadaan satelit di Kemhan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui rekaman video yang dibagikannya lewat pesan instans yang diterima Minggu.

Menurut Boyamin, apabila perkara tersebut melibatkan oknum TNI, tentunya Kejaksaan Agung tidak memiliki kendala dalam mengungkap kasus yang merugikan negara sekitar Rp800 milar, karena memiliki Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAMPidmil) yang dapat membetuk tim koneksitas.

“Sudah ada JAMPidmil jadi ini mestinya ini bisa segera dituntaskan proses penyidikan yang kalau perlu dengan sistem koneksitas bekerja sama dan POM TNI. Saya yakin Kejagung sudah jelas melakukan rencana yang tidak akan mendapatkan kendala,” kata Boyamin menerangkan.

Baca juga: Mahfud MD arahkan kasus Proyek Satelit Kemhan ke ranah hukum
Baca juga: Kejagung sebut proyek satelit Kemhan tidak direncanakan dengan baik
Baca juga: Kejagung periksa 11 saksi pelanggaran proyek satelit Kemhan


Dengan adanya JAMPidmil tersebut, kata Boyamin, semestinya perkara tersebut cepat ditangani dan diselesaikan oleh Kejaksaan Agung, dengan menemukan dua alat bukti, segera menetapkan tersangka dan segera melimpahkannya ke pengadilan.

“Tentunya saya pun akan mengawal bagaimana proses ini bisa cepat tertangani,” ujar Boyamin.

Terkait materi dugaan korupsi dalam perkara tersebut, Boyamin menyebutkan ada tiga perbuatan melawan hukum, yang pertama, tidak adanya sebuah anggaran, sehingga tidak ada perencanaan dan tidak ada daftar isian proyek atau daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).

Tidak adanya penggangaran tersebut, lanjut Boyamin, menjadikan proses-proses berikutnya menjadi sesuatu yang diduga menyimpang atau bahkan tidak sah atau ilegal berkaitan dengan dugaan pembayaran yang sudah dilakukan sekitar 20 juta USD atau sekitar Rp280 miliar, yang berpotensi merugikan sampai Rp800 miliar.

Kemudian, ada dugaan bahwa tidak adanya anggaran juga diduga proyek satelitnya tidak berfungsi maksimal.

“Apakah satelitnya diduga tidak berfungsi maksimal itu karena apa, kalau tidak salah ini hanya sekedar satelit yang berputar-putar tapi fungsi seluruhnya tidak bisa dipakai,” kata Boyamin.

Yang ketiga, lanjut Boyamin, adalah kaitannya dengan kewenangan. Kewenangan sebenarnya dalam mengisi slot orbit 123 derajat BT adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Terkait kewenangan ini, Boyamin mendorong Kejaksaan Agung untuk mendalaminya, karena jika slot orbit 123 derajat BT tersebut bukan kewenangan Kementerian Pertahanan, maka patut diduga ada penggelembungan dana pengadaan satelit tersebut.

“Kalau memang bukan kewenangan dari Kementerian Pertahanan maka ya mestinya dinyatakan bukan kewenanganannya. Selain ini tidak tersedia anggaran dan bisa juga terjadi nilainya juga bisa diduga ada mark up, karena apapun ini bisa jadi tendernya juga bermasalah pengadaannya, karena nampak tendernya," ujar Boyamin.

Kejaksaan Agung telah menaikkan status pekara dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2015 ke tahap penyidikan pada 14 Januari 2022. Sebanyak 11 orang saksi telah dimintai keterangan terkait perkara tersebut, selain itu penyidik juga sudah mendapatkan bukti dokumentasi memperkuat penyidikan.

 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022