Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi yang akan disampaikan BPK sebagai bahan perbaikan dalam pengelolaan keuangan KKP
Jakarta (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan telah menerbitkan 44 Instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK atas temuan pada pemeriksaan laporan keuangan KKP tahun anggaran 2020.

"Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi yang akan disampaikan BPK sebagai bahan perbaikan dalam pengelolaan keuangan KKP," kata Menteri Trenggono pada acara Entry Meeting penerimaan surat tugas pemeriksaan atas Laporan Keuangan KKP tahun anggaran 2021 dari BPK di Jakarta, Rabu.

Trenggono memaparkan, berbagai instruksi tersebut di antaranya menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI, melakukan Audit Khusus terhadap Penatausahaan PNBP dan Piutang Jasa Pelabuhan Perikanan pada Ditjen Perikanan Tangkap dan Sistem Pengendalian Internal pada BLU LPMUKP.

Selanjutnya menetapkan dan mengangkat Dewan Pengawas BLU LPMUKP, serta menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk melakukan Audit Laporan Keuangan BLU LPMUKP. Kemudian menata pengelolaan Bantuan Sarana Prasarana agar pelaksanaan dan dokumen pertanggungjawabannya sesuai petunjuk teknis.

Terakhir, menarik dari rekanan dan menyetorkan ke kas negara atas kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan pekerjaan dan meningkatkan pengendalian serta pengawasan pekerjaan secara ketat.

Menteri Kelautan dan Perikanan berharap kerja sama yang baik antara dua belah pihak dapat terus berjalan untuk meningkatkan akuntabilitas KKP, terutama dalam pengelolaan keuangan.

"Upaya perbaikan terus dilakukan dalam rangka peningkatan dan perbaikan kualitas pengelolaan keuangan di KKP," ujarnya.

Sementara itu, Anggota IV BPK RI Isma Yatun mengapresiasi KKP yang dinilainya responsif dalam menjawab rekomendasi yang disampaikan oleh BPK atas laporan keuangan tahun lalu.

Isma Yatun memaparkan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) mencapai 80,24 persen dari target 75 persen yang telah ditetapkan BPK.

"Hari ini saya ingin mengucapkan terima kasih karena hasil TLRHP sudah mencapai 80,24 persen, capaian tersebut telah sesuai dengan target yang ditetapkan oleh BPK yakni di atas 75 persen," paparnya.

Surat tugas pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2021 diserahkan langsung oleh Anggota IV BPK RI Isma Yatun. Menerima surat tugas itu, Menteri Trenggono menegaskan kesiapan lembaganya untuk diperiksa laporan keuangannya oleh lembaga pemeriksa tersebut.

Pemeriksaan secara terinci akan dilaksanakan hingga 31 Mei 2022. Laporan keuangan KKP tahun 2021 ditargetkan mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP), setelah tahun sebelumnya memperoleh opini wajar dengan pengecualian.

Baca juga: Badan Riset SDM berupaya keras dukung KKP raih opini WTP
Baca juga: Tekad KKP untuk gapai laporan keuangan WTP
Baca juga: BPK berikan opini WDP atas laporan keuangan KKP

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022