Mohon ini dihargai. Lembaga sekolah mencoba mengikuti kebijakan pemerintah
Jakarta (ANTARA) - Pemerhati Pendidikan Doni Koesoema mengatakan kriteria pengangkatan kepala sekolah khususnya pada sekolah swasta melalui guru penggerak dirasakan cukup mengkhawatirkan.
 

“Pada Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, tentu saja ini menuai polemik karena persoalan sekolah swasta itu, mereka punya visi dan misi,” kata Doni dalam siaran “Kritik Kebijakan Pendidikan Era Nadiem Makarim” yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.

Doni menyoroti bila permasalahan mengenai pengangkatan kepala sekolah yang berasal dari guru penggerak di sekolah Katolik, justru menciptakan sebuah polemik dan mulai memunculkan rasa kekhawatiran pada sejumlah pihak, karena proses pengangkatan memiliki standar yang sudah disesuaikan dengan visi dan misi.

Baca juga: Mendikbudristek: SDM kunci transformasi pendidikan Merdeka Belajar

Baca juga: Guru: Program Pendidikan Guru Penggerak berikan segudang manfaat

 

Pengangkatan kepala sekolah pada sekolah Katolik tak hanya diproses hanya dengan melihat kemampuan teknis saja. Tetapi juga melihat kepribadian para calon dari nilai-nilai religius seperti spiritualitas, nilai keimanan dan ketakwaan.
 

Sedangkan pada seleksi kepala sekolah yang berasal dari guru penggerak, salah satu syaratnya harus memiliki sertifikat sebagai guru penggerak tersebut.
 

“Kalau tiba-tiba dari guru penggerak yang kemudian hanya kompetensi saja, yang tidak mengenal sejarah dan latar belakang pengelolaan sekolah swasta, itu akan menjadi bermasalah karena spiritnya bisa berbeda,” ujar Doni.
 

Selain itu, Doni menyebutkan bila kepala sekolah dari guru penggerak menjadi bermasalah karena tidak semua guru penggerak ada di sekolah swasta. Akibatnya, muncul berbagai persoalan-persoalan teknis pada proses seleksi.
 

Padahal terdapat sebuah otonomi dalam pengelolaan satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat dalam menentukan kepala sekolah.
 

Doni menyarankan, bila kepala sekolah dituntut untuk memiliki sertifikat dan berasal dari guru penggerak, pemerintah dapat memberikan kesempatan pada sejumlah pihak seperti Majelis Nasional Pendidikan Katolik untuk mendampingi dan membina mereka.
 

Bahkan bisa mendapatkan izin kewenangan untuk mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).
 

“Mohon ini dihargai seperti itu. Lembaga sekolah akan mencoba mengikuti kebijakan pemerintah, tetapi jangan memaksakan untuk memiliki sertifikat guru penggerak, yang sebenarnya proses mekanisme hasil ini masih sekadar uji coba,” kata dia.

Baca juga: Peneliti sebut Program Guru Penggerak berdampak positif bagi guru

Baca juga: Mendikbudristek: Guru Penggerak tak hanya lahirkan agen perubahan


Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022