Pertama penguatan pada pintu masuk kedatangan, dan yang kedua pengendalian transmisi lokal.
Jakarta (ANTARA) -
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menyampaikan bahwa enam negara yang telah mengalami kenaikan kasus akibat Omicron dapat dijadikan pembelajaran bagi Indonesia untuk mencegah penyebaran di dalam negeri.
 
Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis malam, menyampaikan enam negara itu yakni Italia, Prancis, Kanada, Australia, Amerika Serikat, dan Inggris.
 
"Saat ini setidaknya sudah 150 negara yang memiliki kasus Omicron dengan lebih dari 500.000 kasus Omicron terdeteksi. Keenam negara ini masuk ke dalam 10 besar negara terbanyak berkisar antara 3.000-160.000 kasus," ujarnya pula.
 
Jika dilihat secara umum, Wiku mengatakan, keenam negara itu menunjukkan kenaikan kasus positif yang cukup signifikan diikuti sedikit kenaikan pada kematian dan kebutuhan perawatan rumah sakit.
Baca juga: Sinovac pelajari perkembangan kasus Omicron di Indonesia
 
 
Dari enam negara itu, ia memaparkan, Italia mengalami peningkatan kasus positif cukup signifikan, yakni naik 122 kali lipat menjadi 1,3 juta kasus per minggu.
 
Diikuti Australia dengan kenaikan kasus 62 kali lipat menjadi 760.000 kasus per minggu, Prancis naik 43 kali lipat menjadi 2.000.000 kasus per minggu, Kanada naik 18 kali lipat menjadi 320.000 kasus per minggu, Amerika Serikat naik 11 kali lipat menjadi 5,6 juta per minggu, dan kasus di Inggris naik dua kali lipat menjadi 700.000 kasus per minggu.
 
"Kenaikan kasus positif yang sangat signifikan ini diikuti juga dengan kenaikan kebutuhan perawatan rumah sakit," katanya pula.
 
Ia menambahkan, kenaikan kasus yang signifikan di enam negara itu nyatanya juga diikuti dengan tren kematian yang juga mulai memperlihatkan kenaikan meskipun tidak signifikan.
 
"Hal ini menunjukkan bahwa kenaikan kasus positif di enam negara tersebut sejalan dengan kenaikan tren jumlah orang yang membutuhkan perawatan rumah sakit dan tren kematian," kata Wiku.
 
Wiku juga menyampaikan, lima dari enam negara itu memiliki kebijakan yang berbeda bagi setiap pelaku perjalanan luar negeri. Lima negara tidak mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri untuk karantina pada saat memasuki negaranya.
 
"Hanya Prancis yang menerapkan kebijakan wajib karantina, sedangkan negara lainnya hanya menutup kedatangan dari negara berisiko tinggi saja," katanya lagi.
 
Berkaca pada kondisi kasus berbagai negara di dunia yang mengalami kenaikan itu, Wiku menegaskan, penting bagi kita untuk menjaga kondisi kasus di Indonesia agar tetap terkendali.
 
"Dua upaya kuncinya adalah yang pertama penguatan pada pintu masuk kedatangan, dan yang kedua pengendalian transmisi lokal," ujar Wiku.
Baca juga: Satgas: Kondisi kasus COVID-19 di Indonesia masih terkendali
Baca juga: Omicron di Indonesia capai 882 kasus, terbanyak asal Arab Saudi

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022