... karena tidak ada informasi apapun dari polisi tentang itu kepada mereka... "
Palembang (ANTARA News) - Panglima Daerah Militer II/Sriwijaya, Mayor Jenderal TNI Nugroho Widyotomo, menyaksikan sidang perdana kasus penembakan hingga menewaskan Prajurit Satu Heru Oktavianus, personel Batalion Artileri Medan 76-15/Tarik Syailendra Martapura, oleh polisi setempat, B Wijaya, di Palembang, Senin.

Sidang perdana oknum polisi itu dipimpin Hakim Ketua, Ali Hanafi, dan dijaga ketat anggota kepolisian setempat dan prajurit TNI.

Sebagaimana sebelumnya terjadi penembakan yang dilakukan oknum polisi B Wijaya terhadap Oktavianus, di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada 27 Januari 2013 menewaskan Oktavianus itu.

Inilah titik mula persinggungan di lapangan antara personel TNI AD setempat dengan kepolisian setempat. Ada dua versi penyebab Oktavianus ditembak polisi; persama dia diduga melanggar lalu-lintas, dikejar polisi dan ditembak di leher serta dada oleh Wijaya agar dia berhenti.

Versi kedua, Oktavianus dan kawan-kawannya melintas di depan pos di mana Wijaya sedang bertugas, dan mengeluarkan kata-kata ejekan. Wijaya kemudian mengejar kawanan prajurit muda itu, dan menembak Oktavianus di leher dan dada. 

Sehari setelah penembakan hingga Oktavianus tewas itu, petinggi TNI AD dan kepolisian setempat berdialog, saling berjanji untuk mencegah jangan sampai hal ini meluas apalagi terjadi lagi, dan sebagainya.

Sampai kemudian, pada 7 Maret lalu, saat keluarga dan teman-teman Oktavianus mendatangi Markas Kepolisian Resor OKU itu, guna menanyakan perkembangan penyelidikan dan penyidikan; karena tidak ada informasi apapun dari polisi tentang itu kepada mereka. 

Terkait itu semua, Widyotomo mengatakan,  "Menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan untuk melakukan proses hukum terhadap anggota Polri yang menembak prajurit itu."

Jadi dengan sidang secara terbuka ini, katanya, diharapkan masyarakat akan mengetahui permasalahan sebenarnya.

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Saud Nasution, mengatakan, pihaknya tidak akan mencampuri masalah persidangan tersebut dan akan diserahkan sepenuhnya kepada pengadilan.

"Dengan sidang terbuka tersebut diharapkan pelanggaran yang dilakukan anggota tidak akan terjadi lagi,"kata Nasution.

(U005)

Pewarta: Ujang Idrus
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013