Saya tidak tahu kapan pelaksanaannya. Namun dari informasi yang saya terima, ketiga jenazah tersebut sedang menjalani perawatan (dimandikan dan dikafani, red.)."
Cilacap (ANTARA News) - Tiga terpidana mati kasus pembunuhan dikabarkan telah menjalani eksekusi di bekas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nirbaya, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Seorang anggota polisi berpakaian preman di Dermaga Wijayapura (penyeberangan menuju Pulau Nusakambangan, red.), Jumat dini hari, mengatakan bahwa eksekusi mati tersebut telah dilaksanakan.

Kendati demikian, dia mengaku belum mengetahui secara pasti pukul berapa eksekusi mati tersebut dilaksanakan.

"Saya tidak tahu kapan pelaksanaannya. Namun dari informasi yang saya terima, ketiga jenazah tersebut sedang menjalani perawatan (dimandikan dan dikafani, red.)," katanya.

Ketiga terpidana mati tersebut, yakni Suryadi berasal dari Palembang yang melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di kawasan Pupuk Sriwijaya (Pusri) pada 1991, dan Jurit serta Ibrahim yang secara bersama melakukan pembunuhan berencana di kawasan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, pada 2003.

Informasi yang dihimpun, ketiga terpidana mati tersebut sebelumnya mendekam di Lapas Permisan, Nusakambangan.

Akan tetapi, satu pekan sebelum menjalani eksekusi, mereka dipindah ke sel isolasi di Lapas Besi, Nusakambangan.

Dua jenazah terpidana mati, yakni Jurit dan Ibrahim, rencananya dimakamkan di Palembang atas permintaan keluarga, sedangkan jenazah Suryadi dimakamkan di Cilacap.  (SMT/M029)

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013