Jakarta (ANTARA News) - Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana menyatakan bahwa lima kementerian telah melanggar UU 25 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Publik.

"Dua bulan lalu, Ombudsman RI melakukan observasi tentang standar pelayanan publik. 5 kementerian yang melanggar adalah Kementerian Pertanian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian PU serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," kata Danang di Jakarta, Minggu.

Atas ketidakpatuhan lima kementerian itu, maka Ombudsman memberikan anugrah.

"Ada 5 kementerian yang tidak patuh terhadap standar pelayanan publik sebagaimana yang disebutkan dalam UU 25/2009, kita berikan anugrah zona merah," kata Danang.

Alasan "anugrah" zona merah yang diberikan Ombudsman karena lima kementerian itu tidak memberikan informasi seperti standar biaya, waktu, dan standar pelayanan publik.

"Kesimpulan kita, Menteri tidak beri antensi secara detail kepada unit-unit mereka, mengabaikan masalah pelayanan publik," kata Danang.

Dalam perjalanannya, sejak diberikan anugrah zona merah itu, ada perubahan yang terjadi di lima kementerian tersebut.

"Akhir Oktober, kita sudah terima perbaikan dengan mengirim dokumen berupa perbaikan layanan unit per unit," kata Danag.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013