Jambi (ANTARA News) - Anggota Kepolisian Resor (Polres) Tebo, Provinsi Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 25 paket dari seorang pedagang bakso di Pasar Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo.

Tersangka yang juga pedagang bakso yang dibekuk tersebut adalah Imam Basuki (46) warga RT 05 Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, yang kesehariannya menjajakan bakso di pasar tradisional setempat, kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, di Jambi, Senin.

Selain mengamankan seorang pedagang bakso yang memiliki atau menguasai narkoba jenis sabu-sabu, polisi juga mengamankan orang rekannya atas nama Al Azmar alias Jemar (38) warga belakang Puskesmas Sungai Bengkal.

Pengungkapan kasus ini setelah polisi menerima laporan dari Polres Tebo, dimana penangkapan bermula atas laporan yang diberikan oleh masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di warung bakso milik tersangka Imam Basuki di Pasar Sungai Bengkal dan anggota langsung bergerak dan melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setelah dilakukan pengintaian oleh unit Opsnal Narkoba, mendapati pelaku Al Azmar, yang baru mengambil sabu-sabu dari tersangka Imam pedagang bakso yang mangkal di pasar tersebut.

Ketika dilakukan penggeledahan didapat barang bukti berupa tiga paket sabu, yang disimpan di dalam kotak rokok di saku celana kanan dan tersangka Azmar mengaku barang bukti itu didapatkannya dari tersangka Imam.

Pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka Imam dan berhasil ditemukan 22 paket sabu, yang disimpan di atas lemari dalam kamarnya dan langkah selanjutnya, tersangka diamankan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan kasusnya kini sedang dikembangkan pihak kepolisian.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014