Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung hari ini resmi menerima buron terpidana kasus Bank Century Hartawan Aluwi yang ditangkap di Singapura, dari Mabes Polri.

"Pada Jumat sore ini, Kejagung telah menerima penyerahan terpidana perkara penipuan dan money laundry (pencucian uang) atas nama terpidana Hartawan Alwi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad di Jakarta, Jumat.

Selanjutnya, kata dia, jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mengeksekusinya ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.

Hartawan adalah tersangka kasus Bank Century yang merugikan negara Rp3,11 triliun, namun sejak dinyatakan tersangka dia kabur keluar negeri dan diketahui berada di Singapura.

Dalam kasus ini selain Hartawan Aluwi masih ada tersangka lain, yakni kakak beradik Robert Tantular dan Anton Tantular,  serta Theresia Dewi Tantular, Rafat Ali Rizvi, Hasem Al Warraq, dan Hendro Wiyanto. Namun, baru Robert yang baru dijebloskan ke penjara.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016