Palembang (ANTARA News) - Anggota Kepolisian Resor Kota Palembang membekuk seorang pelaku pembunuhan sadis yang telah menjadi buronan selama satu bulan.

Kapolresta Palembang AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono di Palembang, Senin, mengatakan pelaku FA (25) diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap korban Sri Ekawati (43) yang ditemukan tewas di Jalan SMA 19 Ogan Permata Indah (OPI), Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I pada satu bulan yang lalu.

Pelaku ditangkap petugas saat berada di rumah temannya di kawasan Kecamatan Plaju, Palembang, Minggu (27/11) malam.

Lantaran pelaku berupaya melarikan diri, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menyarangkan dua timah panas di kaki kirinya. Sedangkan satu pelaku lainnya KR masih dalam pengejaran polisi.

Peristiwa nahas tersebut bermula saat korban Ekawati hendak pulang ke rumahnya dengan menumpang angkutan kota jurusan Plaju-Ampera yang dikemudikan KR (DPO) bersama FA yang duduk di kursi belakang.

Kemudian, tersangka FA menodongkan sebilah pisau ke arah korban, namun Ekawati mencoba melawan dengan cara mengambil pisau dari genggaman tersangka FA.

Lalu, tersangka FA menghunuskan pisau tersebut ke arah tangan korban. Tak hanya itu, tersangka FA juga menjerat leher Ekawati dengan tali tas selempang yang dikenakannya. Sedangkan, tersangka KR menikam tangan korban, lantaran korban mencoba menghentikan laju kendaraan yang dikemudikan keduanya.

Setelah korban tak bernyawa, kedua tersangka membuang jenazah wanita yang tinggal di Jalan Robani Kadir, Lorong Simpang Pipa, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang, di kawasan Perumahan OPI, Kecamatan SU I Palembang.

Sebelum meninggalkan korban, para pelaku terlebih dahulu menggasak barang-barang berharga milik Ekawati yakni lima gelang emas, dua ponsel, serta uang sebesar Rp 170 ribu.

Kapolresta mengatakan setelah melakukan penyelidikan polisi berhasil mengamankan satu dari dua pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap korban Ekawati. Satu pelaku lain masih dalam pengejaran petugas.

"Tersangka ini sudah merencanakan aksinya dengan niat untuk menguasai barang-barang berharga milik korban, karena korban melawan tersangka menghabisi korban. Untuk tersangka FA akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman seumur hidup sedangkan barang bukti yang kita amankan pisau, pakaian dan ponsel milik korban," kataWahyu.

Sementara itu, tersangka FA mengaku nekat merampok korban karena uang setoran mobil yang dibawanya belum terpenuhi karena situasi saat itu sedang sepi penumpang akibat hujan.

"Saya hanya mendapatkan bagian Rp500 ribu dari KR, setelah kejadian saya kabur ke Lampung," kata tersangka.

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016