Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menyatakan sudah mengingatkan Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI) berinsial DI untuk memenuhi semua kewajibannya sebelum dia ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.

"Pihak Kemenpora, Panitia ASEAN Games Indonesia (INASGOC) dan KOI menyatakan hal itu agar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diberikan predikat opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau Disclaimer tidak menjadi persoalan hukum ke depannya, mengingat yang bersangkutan juga memiliki sejumlah tanggung jawab keuangan pada kegiatan lain," ujar Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga merangkap Kepala Komunikasi Publik Kemenpora Gatot Dewa Broto dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Senin.

Menurut Gatot, BPK memberikan opini TMP untuk LHP yang berisi penggunaan anggaran kegiatan sosialisasi Asian Games bulan Desember 2015, sejak tanggal 6 Juni 2016. Dari sanalah ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan penggunaan anggaran.

Setelah itu, Kemenpora dan KOI serta pihak terkait berusaha untuk memenuhi semua rekomendasi BPK, sampai akhirnya terjadi penangkapan terhadap Sekjen KOI. Pascapenetapan tersangka tersebut, INASGOC pun diminta lebih berhati-hati dalam pemanfaatan anggaran maupun sumber keuangan lain daripada sebelumnya.

"Kemenpora, INASGOC dan KOI prihatin atas adanya kasus ini. Harapan pemerintah, Dewan Olimpiade Asia (OCA) dan masyarakat untuk kesuksesan Asian Games XVIII Tahun 2018 sangat tinggi dan seharusnya tidak boleh sedikit pun dinodai persoalan hukum," tutur Gatot.

Hal lain yang ditegaskan pihak Kemenpora adalah, Sekjen KOI DI sudah tidak lagi menjadi Sekjen INASGOC sejak 1 Juni 2016 karena ketika itu digantikan Deputi Gubernur DKI Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Sylviana Murni, yang kemudian diganti lagi oleh Pelaksana Tugas Sekjen KOI Harry Warganegara karena Sylviana maju sebagai salah satu calon Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Sekjen KOI berinisial DI itu pun sudah cuti dari jabatannya agar lebih fokus mengurus persoalan hukum yang membelitnya.

"INASGOC, Kemenpora dan KOI tetap berkomitmen untuk tidak mengurangi kualitas, kecepatan dan akurasi kinerja mempersipkan penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 meski ada masalah tersebut. Kami pun harus lebih meningkatkan kewasadaannya agar hal-hal seperti itu tidak terulang kembali," kata Gatot.

Sekjen KOI berinisial DI ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana korupsi dana soaialisasi Asian Games 2018.

Polisi menjerat DI dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

DI diduga terlibat kasus korupsi kegiatan "Carnaval Road to Asian Games 2018" pada enam kota di Indonesia yang disinyalir tidak melalui proses lelang sehingga diduga melanggar aturan.

Kerugian negara yang diakibatkan DI mencapai Rp5 miliar dari total anggaran untuk enam kegiatan sebesar Rp61 miliar.

Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016