Jakarta (ANTARA News) - Kewenangan penerbitan sertifikat pelaut, baik sertifikat keahlian maupun sertifikat ketrampilan, dilimpahkan kepada lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan (lembaga diklat) di bawah Kementerian Perhubungan yang telah mendapatkan pengesahan (approved) oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut A Tonny Budiono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, mengatakan kebijakan itu dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terhadap pelaksanaan pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi di bidang kepelautan.

Penyederhaan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2016 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi serta Dinas Jaga Pelaut.

Peraturan tersebur telah ditandatangani Menteri Perhubungan pada tanggal 4 November 2016 dan diundangkan pada tanggal 7 Desember 2016.

Tonny mengatakan untuk sertifikat pengukuhan tetap diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

"Sementara untuk blanko sertifikat-sertifikat tersebut tetap akan disediakan oleh Ditjen Hubla sesuai kebutuhan penyelenggara pendidikan dan pelatihan," ujarnya.

Ia berharap melalui penyederhanaan administrasi itu, proses pengurusan sertifikat dan dokumen pelaut dapat lebih cepat, murah, aman dan lebih profesional.

Sehinhga, para pelaut tidak perlu khawatir akan biaya yang mahal karena sekarang lembaga diklat pelaut di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Perhubungan sudah menjadi Badan Layanan Umum (BLU) sehingga besaran dan jenis tarif diklat sudah ditetapkan oleh Direktorat BLU Kementerian Keuangan.

"Hal yang tak kalah pentingnya adalah kita harus tetap melaporkan nama-nama pejabat penandatangan sertifikat di lembaga diklat yang telah mendapat pengesahan kepada International Maritime Organization (IMO) sebagai bentuk tanggungjawab Indonesia sebagai negara anggota IMO dan juga agar dapat terverifikasi keabsahannya," katanya.

Selain itu, dia menuturkan poin penting lain yang juga mengalami perubahan yaitu pada pasal 16 yang mengatur bahwa pelaksanaan diklat kepelautan yang metode pencapaian kompetensinya dengan menggunakan simulator/laboratorium wajib menggunakan simulator/laboratorium yang telah mendapat pengesahan (approval).

Selanjutnya dalam pasal tersebut disebutkan juga bahwa standar kinerja dan capaian, pengesahan (approval)simulator/laboratorium, penggunaan simulator/laboratorium untuk diklat, dan penilaian (assessment) yang menggunakan simulator/laboratorium serta pengujian dengan menggunakan Computer Base Training (CBT) tersebut seluruhnya ditetapkan oleh Kepala BPSDM Perhubungan, berbeda dengan yang diatur pada PM 70 Tahun 2013 di mana sebelumnya Dirjen Perhubungan Laut yang menetapkannya.

"Pelimpahan penerbitan sertifikat pelaut dari Ditjen Hubla ke lembaga diklat untuk memastikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan efektif kepada para pelaut Indonesia agar dapat berkompetisi di dunia internasional," katanya.

Saat ini terdapat 12 (dua belas) lembaga diklat pelaut di bawah Kementerian Perhubungan yang telah mendapatkan pengesahan dan dapat menerbitkan sertifikat pelaut, antara lain BP2IP Malahayati Aceh Besar, BPPP Padang Pariaman, BP2IP Tangerang, STIP Marunda - Jakarta, BP3IP Jakarta, BPPTL Jakarta, PIP Semarang, Poltekpel Surabaya, PIP Makassar, BP2IP Barombong, Balai Diklat Pelayaran Minahasa Selatan, dan BP2IP Sorong.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017