Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengatakan upaya penggunaan hak angket terhadap kasus korupsi dalam pengadaan KTP elektronik saat ini statusnya "hidup-mati" lantaran seluruh fraksi belum satu suara.

"Di DPR sendiri hak angket sekarang statusnya on-off. Fraksi yang 'on' itu ingin meneruskan dalam kerangka memperbaiki tata kelola KPK, bukan untuk rekomendasi revisi UU KPK untuk melemahkan KPK. Sedangkan yang 'off' itu mempertimbangkan citra partai, karena ada elemen masyarakat yang menolak," kata Arsul Sani dalam diskusi mengenai kasus KTP-e di Jakarta, Selasa.

Arsul mengatakan Kamis mendatang seluruh pimpinan fraksi akan berbicara soal penggunaan hak angket mengenai perkara KTP elektronik.

Dia menyadari pengusulan penggunaan hak angket mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat, dan menyatakan bahwa penolakan itu harus dihormati.

Arsul menyatakan "Partai Persatuan Pembangunan sejak awal berniat memperbaiki tata kelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)" dan "hak angket hanya lah salah satu instrumen untuk perbaikan tersebut".

Jika penggunaan hak angket dianggap tidak pas oleh fraksi partai lain, ia mengatakan, maka Partai Persatuan Pembangunan siap menggunakan instrumen lain seperti pembentukan panitia kerja.

Usul penggunaan hak angket terkait perkara korupsi dalam pengadaan KTP elektronik, yang menyeret nama beberapa anggota DPR, muncul dalam rapat dengar pendapat Komisi III dan KPK pada 19 April.

Anggota DPR mengajukan usul itu setelah memprotes KPK setelah dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik penyidiknya menyebut mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III terkait perkara KTP-e.


Baca juga: (Soal hak angket, ketua KPK silakan rakyat untuk menilai)

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017