Dengan demikian, kuota 51 calon haji gagal berangkat akan menjadi hak dari kuota cadangan...
Mataram (ANTARA News) - Sebanyak 51 orang calon haji asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, musim haji tahun 2017 dinyatakan gagal berangkat karena tidak melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) hingga batas akhir.

"Batas akhir pelunasan BPIH untuk gelombang kedua adalah tanggal 2 Mei 2017, sementara sampai pukul 16.00 WITA tanggal 2 Mei masih ada tiga orang calon haji belum melunasi," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Mataram H Burhanul Islam di Mataram, Senin.

Ia mengatakan, dengan adanya tiga calon haji yang belum melunasi pada gelombang kedua itu, maka total jamaah yang dinyatakan gagal berangkat tahun ini sebanyak 51 orang.

Pada pelunasan gelombang pertama periode 10 April-5 Mei 2017, terdapat 48 orang yang dinyatakan gagal berangkat karena tidak melunasi BPIH sehingga dianggap mengundurkan diri.

"Dengan demikian, kuota 51 calon haji gagal berangkat akan menjadi hak dari kuota cadangan yang total jamaah cadangan tahun ini sebanyak 60 orang. Namun akan diseleksi kembali sesuai dengan nomor porsi dan sistem yang ada," sebutnya.

Sebanyak 51 orang calon haji tersebut gagal berangkat karena beberapa alasan, ada yang menunda dengan berbagai alasan dan empat orang meninggal.

Menurutnya, kuota haji Kota Mataram tahun 2017 sebanyak 651 orang, tapi jumlah itu diprediksi akan bertambah karena adanya pembagian kuota yang tidak terisi secara nasional.

"Jika ada tambahan kuota secara nasional, maka jamaah yang masuk daftar cadangan bisa terakomodasi lagi," katanya.

Menyinggung pembuatan paspor, hingga saat ini dari 651 calon haji, hanya tersisa 22 orang yang belum menyerahkan paspor.

"Paspor 22 orang ini sedang dalam proses di Imigrasi, sedangkan paspor jamaah lainnya sudah diserahkan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB untuk proses mendapatkan visa," katanya. 

Pewarta: Nirkomala
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017