Jakarta  (ANTARA News) - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyebutkan, pihaknya akan menggunakan cara persuasif dalam menyelesaikan sengketa aset tanah yang dimiliki TNI/Kemhan dengan masyarakat.

"Kita akan selesaikan masalah sengketa antara TNI dan masyarakat ini dengan cara baik-baik. Jadi kalau misalnya yang punya rakyat, ya akan diberikan. Kalau misalnya punya TNI, ya dipertahankan," kata Menhan usai menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sertifikasi aset dan penanganan masalah tanah Kemhan/TNI dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Jumat.

Penggunaan cara persuasif, kata dia, untuk menekan potensi konflik dan kekerasan yang dapat terjadi dengan pihak yang bersengketa.

Terkait aset Kementerian Pertahanan dan TNI, seperti perumahan yang ditempati oleh purnawirawan, kata mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) ini, bagi purnawirawan yang usianya sudah tua dan tidak memiliki aset lain maka diperbolehkan untuk terus tinggal.

"Jadi kalau ada purnawirawan itu tidak punya apa-apa, sudah tua hanya tinggal berdua dengan istrinya, masa diusir. Tunggu dulu. Tapi kalau purnawirawan banyak uangnya kemudian punya tanah lain silakan pindah. Jangan nanti punya aset TNI juga. Tidak bagus," ucap Ryamizard.

Berdasarkan rekapitulasi tanah Kementerian Pertahanan tercatat ada 3.373.317.418 meter per segi yang dimiliki oleh Kemhan dan seluruh unit organisasi Mabes TNI.

Dari total luas tersebut seluas 673.211.919 meter per segi atau 7.547 bidang tanah sudah bersertifikat dan 2.700.105.499 meter per segi atau 3.844 bidang tanah belum bersertifikat.

Sementara itu, seluas 2.010.145.185 meter per segi atau 724 bidang tanah masih bermasalah dan berpotensi menimbulkan konflik agraria dengan masyarakat sipil.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, pihaknya akan memetakan luas tanah yang masih menjadi sengketa antara militer dan masyarakat sipil.

"Kita akan selesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku," katanya.

Setelah sengketa selesai, Kementerian ATR/BPN akan mengeluarkan sertifikat berupa hak pengelolaan atau HPL kepada pihak Kementerian Pertahanan dan TNI.

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemhan Marsdya TNI Hadiyan Sumintaatmadja bersama Sekjen Kemen ATR/BPN M Noor Marzuki.

Perjanjian kerja sama itu merupakan tindak Ianjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kemhan dan Kemen ATR/BPN Nomor :MoU/a/lll/2017 yang ditandatangani pada tanggai 31 Maret 2017 oleh Menhan RI dan Menteri ATR/BPN.

Melalui Perjanjian Kerja Sama ini akan mempercepat proses pensertifikatan dan penanganan permasalahan tanah aset Kemhan/TNI di seluruh wilayah Indonesia secara berkala setiap tahun sesuai dengan pembiayaan yang tersedia berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, kedua pihak akan segera melaksanakan sosialisasi tentang Perjanjian Kerja Sama ini di jajarannya masing masing hingga tingkat yang paling bawah. Kerja sama juga meliputi upaya peningkatan Sumber Daya Manusia melalui kegiatan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, lokakarya, seminar dan kegiatan lainnya, sehingga seluruh aset negara yang dikelola oleh Kemhan dan TNI akan lebih tertata, tertib dan terjaga.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017