Surat panggilan sudah disampaikan ke kediaman yang bersangkutan di Singapura
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memerika pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim sebagai saksi dalam penyidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung terkait kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

KPK juga akan memeriksa istrinya, Itjih Nursalim, dan Jusup Agus Sayono dari unsur swasta sebagai saksi untuk Syafruddin Arsyad Temenggung.

Sjamsul dan Itjih sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK.

"Surat panggilan sudah disampaikan ke kediaman yang bersangkutan di Singapura. Kami berkoordinasi dan meminta bantuan otoritas setempat namun, dua saksi tersebut tidak datang," kata Febri beberapa waktu lalu.

Sjamsul adalah pemilik BDNI dan PT Gajah Tunggal yang sudah lari ke luar negeri. Ia terakhir kali berada di Singapura di rumah duka Mount Vernon Parlour saat melayat pengusaha Liem Sioe Liong pada 18 Juni 2012.

Berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian keuangan negara kasus indikasi korupsi  penerbitan SKL terhadap BDNI adalah Rp4,58 triliun.

KPK telah menerima hasil Audit investigatif itu 25 Agustus 2017 yang dilakukan BPK terkait perhitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.

Dari laporan itu diketahui nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun dari total kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp4,8 triliun.

BPK menyimpulkan ada indikasi penyimpangan dalam pemberian SKL pada BDNI, yaitu SKL tetap diberikan walaupun belum menyelesaikan kewajiban atas secara keseluruhan.


Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017