Makassar (ANTARA Nws) - Kepolisian Resor Pelabuhan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengamankan 65 koli rokok ilegal saat memasuki wilayah Makassar, Sulawesi Selatan.

"Memang benar ada rokok ilegal yang masuk ke Makassar dan jumlahnya itu sebanyak 65 koli. Anggota kami di Polres Pelabuhan yang pertama mengetahuinya" ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Sabtu.

Ia mengatakan, semua rokok yang diamankan itu tanpa memiliki cukai dan diproduksi dari Pulau Jawa kemudian dikirim ke Makassar untuk disebar di daerah-daerah Sulsel.

Rokok yang tanpa cukai itu dikirim melalui ekspedisi dan saat berada di pelabuhan, polisi mencurigai paket ekspedisi itu kemudian berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar.

Pemilik dari rokok tanpa cukai itu, pihak Polres Pelabuhan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Selatan sedang melakukan penyelidikan.

"Untuk sementara barangnya disita dulu dan diamankan ke kantor bea cukai. Sedangkan pemiliknya masih dalam penyelidikan polisi dan bea cukai," katanya.

Dicky mengaku belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut karena proses penyelidikan baru akan dilakukan bersama-sama dengan pihak bea cukai.

"Mengenai sudah berapa lama beraktivitas dan kemana saja rokoknya dikirim itu belum diketahui karena pemiliknya belum tertangkap. Anggota sedang mengejarnya," ucapnya.

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017