Bandarlampung (ANTARA News) - Anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung menembak mati kurir narkoba berinisal IM (30) warga Jalan Soekarno-Hatta, Bandarlampung karena melawan saat akan ditangkap.

"Kami terpaksa menembak pelaku IM kurir narkoba karena berusaha melawan saat akan ditangkap," kata Kepala BNNP Lampung Brigjen Tagam Sinaga, di Bandarlampung, Kamis.

Dia mengatakan, satu tewas kehabisan darah dan satu orang lagi berinisial MA (29) warga Medan, Sumatera Utara tertembak di bagian kaki kanannya.

Ia melanjutkan, pengungkapan narkoba ini dari hasil pengembangan dua pelaku yang ditangkap di Stasiun Kereta Api Tanjungkarang, Bandarlampung.

"Penangkapan dilakukan di SPBU Jalan Soekarno-Hatta sekitar pukul 02.00 WIB," kata dia.

Dari keterangan tersangka sebelumnya diberitahu bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu-sabu seberat dua kilogram melalui PO bus dari MA kepada IM.

Diketahui, petugas pun melakukan pengintaian kepada IM beberapa hari hingga akhirnya yang bersangkutan ke luar mengambil narkoba tersebut.

Ia melanjutkan, berbekal keterangan tersebut petugas melakukan penyelidikan, ketika penyerahan tas dari MA yang baru saja datang menggunakan bus kepada IM yang datang dengan sepeda motor.

Dalam proses penangkapan IM yang telah menerima tas dari MA melakukan perlawanan dengan mengarahkan senjata api kepada petugas sehingga petugas pun harus bertindak tegas dengan menembak ke arahnya.

"MA yang berusaha kabur pun harus ditembak karena berusaha melarikan diri hingga akhirnya ditangkap, dari penyelidikan yang dilakukan bahwa narkoba dua kilogram tersebut dikendalikan oleh seseorang berinisial PH yang saat ini ada di Lapas Narkotika Wayhui," kata dia.

Di dalam tas yang dibawa oleh keduanya ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat dua kilogram, turut diamankan pula satu unit pistol air softgun, tiga handphone dan dua dompet milik pelaku.

Pada saat ini, petugas tengah melakukan pengembangan untuk mengetahui peredaran narkoba yang diduga berasal dari lapas.

Sementara itu, tersangka MA mengatakan ternyata sudah sering mengantarkan narkoba jenis sabu ke Lampung kepada IM yang dikendalikan oleh PH dari dalam lapas.

"Tiga kali ini kami mengantarkannya ke Lampung dan itu perintah dari PH," katanya.

Dalam setiap pengiriman per kilogram, dirnya dan IM mendapatkan upah sebesar Rp15 juta selebihnya PH yang mengatur lokasi peletakan narkoba itu.

Pewarta: Triono Subagyo dan Roy BP
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018