Nagan Raya, Aceh (ANTARA News) - Kebakaran lahan bergambut di Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh kian meluas dari tiga hektare menjadi delapan hektare akibat dipicu cuaca terik melanda wilayah setempat.



"Sejak kemarin (Senin) telah dilaksanakan pemadaman kebakaran lahan yang terjadi di Desa Cot Mee dan sampai hari ini sudah merambat ke wilayah lahan gambut Desa Alue Siron dengan luas mencapai 8 hektare," kata Komandan Kodim 0116/ Nagan Raya, Letkol Kav Mochamad Wahyudi, di Nagan Raya, Selasa.



Kebakaran pada kebun masyarakat di area lahan bergambut ditemukan pada Senin, (12/2) sore, seluas tiga hektare, aparat TNI di wilayah setempat bergegas turun bersama masyarakat melakukan pemadaman secara manual, menggunakan ranting pohon kayu.



Pada operasi lanjutan pemadaman, Selasa, (13/2) pagi, tim terpadu TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menemukan pesebaran titik api merambat ke lahan bergambut di perkampungan sebelah dengan luas total delapan hektare lebih.



Kata Dandim Mochamad Wahyudi, Lokasi kebakaran lahan bergambut itu, sulit dijangkau kendaraan roda empat, hanya bisa dilalui dengan roda dua dan pejalan kaki, kemudian keterbatasan sarana prasarana dimiliki menjadi hambatan dalam penanganan.



"Kebakaran lahan bergambut di wilayah hukum setempat diduga sengaja dilakukan oleh oknum masyarakat saat aktivitas membuka kebun di lahan baru, kemudian api tidak bisa dikendalikan sehingga merambat dan meluas ke wilayah desa lain," tegasnya.



Lebih lanjut disampaikan, himbauan dan sosialisasi kembali tentang bahayanya pembukaan lahan dengan cara pembakaran sangat perlu digenjarkan sehingga dapat menimalisir terjadinya kebakaran lahan dan hutan (karhutla) di wilayah hukum setempat.



Kata Dandim Wahyudi, kebakaran lahan tersebut dapat mengakibatkan kabut asap yang berpotensi dapat mengganggu pernafasan masyarakat dan mengganggu jarak pandang pengguna jalan serta dapat berpengaruh pada kegiatan sosial ekonomi masyarakat.



Dia menyarankan, perlu dilakukannya segera koordinasi lintas instansi untuk membentuk satuan tugas penanganan karhutla di Kabupaten Nagan Raya serta pembentukan Qanun atau peraturan daerah (perda) penanggulangan bencana alam.



"Perlu segera Pemkab dan DPRK membentuk Qanun penanggulangan bencana alam, sehingga pembagian tugas, tanggungjawab dan wewenang penanganan dan penanggulangan bencana alam menjadi terkoordinir dengan baik ada sinergisitas seluruh komponen masyarakat dan instansi terkait," demikian Mochamad Wahyudi.

Pewarta: Anwar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018