Pemerintah Indonesia harus konsisten pada amanah UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pemerintah harus cermat sebelum melakukan perpanjangan kontrak karya agar tidak merugikan masyarakat."
Jakarta (ANTARA  News) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral segera mendesak PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk merealisasikan pelepasan 51 persen saham divestasi kepada Pemerintah Indonesia.

Bambang Soesatyo mengatakan hal itu di Jakarta, Kamis, menyikapi rencana Pemerintah Indonesia untuk memperpanjang kontrak karya PTFI di Papua.

Politisi Partai Golkar itu menegaskan, kesepakatan tentang pelepasan 51 persen saham PTFI kepada Indonesia hingga saat ini tak kunjung terlaksana.

Padahal, kata dia, Pemerintah bakal memperpanjang kontrak karya bagi PTFI hingga tahun 2041.

"Pimpinan DPR RI mendorong Kementerian ESDM untuk mendesak PTFI segera memenuhi kesepakatan tersebut," ujar Bambang.

Bambang menambahkan, Komisi VI dan Komisi XI DPR RI juga perlu mendorong Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan untuk segera membahas divestasi 51 persen saham yang dijanjikan PTFI kepada Pemerintah Indonesia.

Pemerintah Indonesia, kata dia, selama ini telah mengizinkan PTFI melakukan eksplorasi dan mengekspor konsentrat dari pertambangan emas di Papua.

Kesepakatan lainnya yang diatur dalam UU Migas, menurut Bambang adalah, PTFI menguraikan konsentrat tersebut pada smelter di Indonesia, tapi sampai saat ini belum terlaksana.

Karena itu, Bambang meminta Pemerintah Indonesia bertindak hati-hati sebelum memperpanjang kontrak karya PTFI yang merupakan anak perusahaan pertambangan asal Amerika Serikat tersebut.

"Pemerintah Indonesia harus konsisten pada amanah UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pemerintah harus cermat sebelum melakukan perpanjangan kontrak karya agar tidak merugikan masyarakat," katanya.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018