Terhadap Supriono, anggota DPRD Provinsi Jambi dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 27 Februari sampai 28 Maret 2018."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono, tersangka suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

"Terhadap Supriono, anggota DPRD Provinsi Jambi dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 27 Februari sampai 28 Maret 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Supriono sebagai pihak penerima.

Sedangkan Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin sebagai pihak pemberi.

Terhadap pihak pemberi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi telah menggelar sidang terhadap tiga terdakwa tersebut.

Total uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut sebesar Rp4,7 miliar.

Diduga pemberian uang itu agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

Sebelumnya, diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov.

Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai "uang ketok".

Pencarian uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov.

Selanjutnya, anak buah Arfan memberi uang ke Saifudin sejumlah Rp3 miliar.

Kemudian Saifudin memberikan uang itu ke beberapa anggota DPRD dari lintas fraksi dengan rincian pemberian pertama dilakukan di pagi hari sebesar Rp700 juta, pemberikan kedua di hari yang sama sebesar Rp600 juta, dan pemberian ketiga Rp400 juta.

KPK mengamankan Saifudin dan Supriono beberapa saat setelah penyerahan uang Rp400 juta di sebuah restoran di dekat salah satu rumah sakit di Jambi.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Erwan Malik, Arfan, dan Saifudin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Supriono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pengembangan kasus itu, KPK pun telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Arfan sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek di Provinsi Jambi. Artinya, Arfan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yang berbeda.

Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar.

Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 B atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018