Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-Perubahan Tahun Anggran 2018.

Tiga saksi itu antara lain Kasubag Program pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumedang Rohmat Herdiana, Kasubag Program pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PKPP) Kabupaten Sumedang Budi Murasa, dan Eka Kamaludin berprofesi sebagai konsultan.

"Tiga saksi itu akan diperiksa untuk dua tersangka berbeda masing-masing Ahmad Ghiast dan Amin Santono," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Rohmat Herdiana dan Budi Murasa akan diperiksa untuk tersangka Ahmad Ghiast. Sedangkan Eka Kalamudin untuk tersangka Amin Santono.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami pengetahuan para saksi terkait proposal usulan proyek dari dua dinas, yaitu Dinas PKPP dan Dinas PUPR Kabupaten Sumedang yang diajukan dalam rencana APBN Tahun Anggaran 2018.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, dan Eka Kamaludin yang menjadi perantara dalam kasus itu.

Baca juga: KPK tahan empat tersangka suap pembahasan APBN-P 2018

Ketiganya diduga sebagai pihak penerima dalam kasus tersebut.

Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Ahmad Ghiast dari pihak swasta sekaligus kontraktor.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada keempatnya pada Jumat (4/5) di Jakarta dan Bekasi.

Amin diduga menerima Rp400 juta sedangkangkan Eka menerima Rp100 juta yang merupakan bagian dari "commitment fee" sebesar Rp1,7 miliar atau 7 persen dari nilai 2 proyek di Kabupaten Sumedang senilai tolta Rp25 miliar.

Baca juga: KPK jelaskan kronologi penangkapan Amin Santono
Baca juga: Demokrat berhentikan Amin Santono yang terjerat korupsi


Sedangkan uang suap untuk Yaya belum terealisasi meski Yaya sudah menerima proposal dua proyek tersebut yaitu proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di kabupaten Sumbedang senilai Rp4 miliar dan proyek di dinas PUPR kabupaten Sumedang senilai Rp21,85 miliar.

Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait tindak pidana yaitu logam mulia seberat 1,9 kilogram, uang Rp1,844 miliar termasuk Rp400 juta yang diamankan di lokasi OTT di restoran di kawasan Halim Perdanakusumah, serta uang dalam mata uang asing 63 ribu dolar Singapura dan 12.500 dolar AS.

Uang selain Rp500 juta untuk Amin dan Eka serta emas tersebut diperoleh dari apartemen Yaya di Bekasi.

Baca juga: KPK periksa tiga tersangka korupsi RAPBN-P 2018

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018