Jakarta (ANTARA News) - Pengamat politik Lely Arrianie menilai aturan Komisi Pemilihan Umum melarang mantan narapidana koruptor maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019 sudah tepat, namun prosedurnya mengalami kesalahan.

"Aturan itu tepat, tapi prosedurnya salah. Sebab keputusan MK kan sudah mengatur boleh asal mereka mengumumkan pernah menjadi koruptor," kata Lely dihubungi di Jakarta, Rabu.

MK pernah mengeluarkan putusan atas uji materi UU Pemilu yang pada putusannya memperbolehkan mantan narapidana koruptor menjadi caleg selama mengumumkan statusnya sebagai mantan napi koruptor.

"Artinya larangan KPU tidak sesuai dengan keputusan MK," ujar Lely.

Dia menekankan agar larangan napi koruptor maju sebagai caleg, tidak menyalahi prosedur, maka harus dilakukan uji materi kembali terhadap UU Pemilu, atau mengganti isi pasal dalam undang-undang itu.

Baca juga: Pengamat: tepat, KPU larang eks koruptor menjadi caleg

Baca juga: PKS apresiasi KPU larang mantan koruptor "nyaleg"

Baca juga: Jusuf Kalla dukung calon legislatif bukan bekas koruptor

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018