Jakarta (ANTARA News) - BlackGold Natural Resources mengklarifikasi posisi Johanes Budisutrisno Kotjo (JBK) di perusahaan tersebut menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Pemimpin eksekutif BlackGold Natural Resources Philip Cecil Rickard dalam siaran pers perusahaan, Selasa, menjelaskan bahwa Johannes Budisutrisno Kotjo bukan lagi pemegang saham BlackGold.

Philip mengatakan Kotjo berhenti menjadi penasihat grup, yang menjual sahamnya di Bursa Efek Singapura, sejak Juni 2018.

Dia juga menyatakan bahwa kegiatan operasional perusahaannya memasok batubara ke pelanggan tidak terganggu setelah pengungkapan kasus suap terkait pembangunan PLTU Riau-1, di mana BlackGold merupakan anggota konsorsium yang terlibat dalam pembangunannya.

Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir menyebutkan nilai total invetasi PLTU Riau-1 yang sedang bermasalah hukum 900 juta dolar AS.

"Proyek ini dijalankan konsorsium dan anak perusahaan PJB, nilai investasinya kira-kira sebesar 900 juta dolar AS," kata Sofyan Basir ditemui di Kantor Pusat PLN.

Sofyan juga menjelaskan bahwa PLTU Riau-1 mulut tambang tersebut merupakan proyek penunjukkan langsung ke anak perusahaan PLN, PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) yang sepenuhnya dimiliki oleh PT PLN.

Statusnya hingga saat ini masih sebatas surat peminatan dari investor atau konsorsium, dengan perencanaan kapasitas sebesar 2x300 MW. Letter of Intent (LOI) proyek tersebut ditandatangani pertengahan Januari 2018 dengan target beroperasi komersial pada 2023.

Konsorsium yang terlibat meliputi Blackgold Natural Resources yang merupakan perusahaan pertambangan batu bara multinasional, PT Samantaka Batubara yang merupakan anak perusahaan Blackgold dan perusahaan asal Tiongkok, China Huadian Engineering Co.Ltd.

PT PJB ditunjuk secara langsung oleh PT PLN, bukan bagian dari konsorsium, dan nantinya bakal memiliki saham mayoritas 51 persen atas PLTU Riau-1.

Sofyan mengatakan tidak dapat bergerak lebih dalam karena proyek tersebut ditangani oleh PT PJB. Kebijakan mengganti konsorsium setelah tersandung kasus hukum juga merupakan kewenangan PT PJB.

Penyidik KPK telah menggeledah rumah Sofyan Basir di Jakarta Pusat, Minggu (15/7), dalam penyidikan kasus suap terkait kesepakatan proyek kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Baca juga: Lima lokasi digeledah terkait kasus korupsi PLTU Riau-1
Baca juga: KPK geledah rumah Dirut PLN Sofyan Basir

 

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018