Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polres Metro Jakarta Timur meringkus Kappah Valufi alias Lufi (26) dan Ade Wahyudi alias Yudi (31) yang menjambret anggota Polres Kediri Iptu Roni Robi di Matraman.

"Petugas menangkap dua pelaku kemarin," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Ida Ketut saat dikonfirmasi di Jakarta Kamis.

Ketut mengatakan petugas menangkap Lufi di Jalan Kayumanis III RT19/01 Matraman Jakarta Timur, sedangkan Yudi di sekitar Menteng Jakarta Pusat.

Ketut menuturkan, polisi mengungkap kasus pejambretan itu setelah menemuan barang bukti sepeda motor milik Yudi yang tertinggal usai beraksi.

Saat ini, polisi masih memburu penadah berinisial IW alias Sitompul yang membeli barang curian berupa telepon seluler milik Iptu Robi yang dibeli dari tersangka Lufi seharga Rp1,1 juta.

Iptu Robi menjadi korban penjambretan saat menumpang bajaj bersama rekannya Iptu Supriadi di Jalan Matraman Raya Jakarta Timur pada Selasa siang kemarin.

Pelaku yang mengemudikan sepeda motor memepet bajaj kemudian merampas telepon selular milik Iptu Robi.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018