Indramayu (ANTARA News) - Kepolisian Resor Indramayu, Jawa Barat membekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang ahli menduplikasi kunci, dengan korbannya menderita kerugian puluhan juta rupiah.

"Ada dua orang pelaku yang kami tangkap. Keduanya melakukan pencurian di rumah yang ditinggal pemilik, dengan menggunakan kunci palsu," kata Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin, di Indramayu, Jumat.

Penggunaan kunci palsu itu, karena dari salah satu pencuri mempunyai keahlian untuk menduplikasi kunci, dan ini tergolong modus baru, biasanya dengan cara mencongkel jendela maupun pintu.

Arif mengatakan, kedua pelaku itu berinisial DI dan CO. Keduanya melakukan pencurian dengan pemberatan dengan korbannya dirugikan puluhan juta rupiah.

"Para pelaku mengambil uang tunai Rp35 juta, dua laptop, dan dua unit telepon seluler," ujarnya pula.

Kronologis kejadian, pelaku masuk melalui pintu depan dengan kunci palsu dan kemudian menggasak barang-barang yang ada.

Arif menambahkan, kedua pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing tanpa melakukan perlawanan.

Keduanya mengaku hasil kejahatan itu sudah habis digunakan kebutuhan sehari-hari dan juga berfoya-foya.

"Mengakunya sih buat beli susu anak, karena tidak mampu, tapi kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini," katanya lagi.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
 

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018